Kakek Penyandang Disabilitas Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Rudapaksa

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -- Fredy Amanupunyo, seorang kakek 71 tahun penyandang disabilitas bisu dan tuli, dihukum 7 tahun penjara. Dia divonis atas kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Meski dihukum berat, wajah kakek yang terjerat kasus tindak pidana persetubuhan dan rudapaksa terhadap anak berusia 10 tahun itu terlihat senyum, seakan tidak ada beban.

Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Agus Tjahyo Mahendra yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Hakim Agus dalam persidangan, Selasa (15/10/2024.

Hakim dalam pertimbangan memberatkan menyatakan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, dan menyesalinya.

Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5/2024), sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan yang berada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Aksi bejat sang kakek ini dengan cara menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.

Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.

Vonis sang kakek diketahui hanya kurang satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. (JP).

  • Bagikan

Exit mobile version