Banyak Spanduk Calon Walikota Ambon Jantje Wenno Dirusaki OTK

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sejumlah Alat Peraga kampanye (APk) berupa spanduk milik pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 4, Jantje Wenno – Syarif Bakri Asyatri dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

Spanduk-spanduk yang dirusaki terpasang di jalan raya kecamatan Sirimau, Baguala, Teluk Ambon, Nusani- we dan Leitimur Selatan.

Seorang relawan paslon Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri berinisial AU, kepada Ambon Ekspres, kamis (17/10/2024) mengatakan, APK itu diduga dirusak dengan sengaja oleh orang suruan paslon tertentu.

Sebab, sebelumnya puluhan spanduk milik pasangan dengan jargon 'Ambon Juara' itu juga didapati sudah dalam keadaan rusak, dan saat ini kerusakan kembali terjadi di lima kecamatan sekaligus.

"Kerusakan itu tidak mungkin terjadi karena faktor alam, tapi ada oknum yang sengaja merusaknya. Setelah kami melihat dan mendeteksi lokasi yang terpasang spanduk bergambar paslon Jantje- Syarif terlihat ada bekas sobekan menggunakan pisau dan silet. Kelihatan sekali bentuk sobekan hampir semua sama. Ini menandakan kalau yang merusak adalah kelom- pok yang sama yang di- duga sudah dibayar oleh paslon tertentu,"katanya via telepon.

Dia menegaskan, perusakan spanduk paslon Jantje Wenno – Syarif Bakri Asyatri tidak bisa didiamkan. Ssebab pe- rusakan sudah beberapa kali dilakukan.

”Yang pasti kami akan laporkan ke polisi besok (hari ini), dalam hal ini Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease,"pungkasnya.

Sekadar tahu, perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu- bernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan UU Pemilu, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau meng- hilangkan APK pesera Pemilu. (TAB)

  • Bagikan

Exit mobile version