Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dalam upaya memastikan validitas data peserta dan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon melaksanakan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk Triwulan III Tahun 2024.
Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tiga bulan ini bertujuan untuk mencocokkan penerimaan iuran yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Ambon, Harbu Hakim, menegaskan pentingnya rekonsiliasi ini dalam memastikan validasi data PNS yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Validasi data peserta dan iuran sangat penting agar data antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sinkron,” ujar Harbu dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Harbu menjelaskan, ada beberapa fokus utama dalam rekonsiliasi ini, yaitu menyamakan dasar perhitungan iuran JKN, mengumpulkan dan memvalidasi data iuran yang sudah dibayarkan oleh Pemda, serta memastikan perhitungan iuran sesuai persentase, yaitu 1 persen dari PNS dan 4 persen dari Pemda. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh data kepesertaan yang paling akurat sebagai bahan pemutakhiran data masterfile BPJS Kesehatan.
Salah satu alat bantu yang digunakan dalam proses ini adalah aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). “Aplikasi ARIP memudahkan Pemda dalam menghitung iuran JKN per pegawai, per satuan kerja, serta memastikan akuntabilitas penagihan iuran secara cepat dan tepat,” tambah Harbu.
Dari hasil rekonsiliasi, data iuran wajib Pemda Kabupaten Buru tidak menunjukkan adanya selisih baik dalam pembayaran 1 persen dari PNS maupun 4 persen dari Pemda. Namun, perhitungan ini belum memperhitungkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru (TPG), dan tunjangan jasa medis.
Harbu juga mengharapkan dukungan dari Pemda Kabupaten Buru untuk beberapa hal penting, seperti pembayaran iuran tepat waktu dan sesuai akun, memastikan kembali kebenaran kode akun penyetoran, serta mengelola anggaran gaji, TPP, TPG, dan tunjangan jasa medis dengan baik.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buru, Nawawi Tinggapy, S.Sos, menekankan pentingnya pemadanan data dan iuran secara berkala. “Pemadanan ini penting agar kita bisa mendapatkan data yang valid dan akurat, serta memastikan ketepatan waktu penyetoran iuran ke kas negara,” jelas Nawawi.
Acara rekonsiliasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh KPPN Ambon, Pemerintah Kabupaten Buru, dan BPJS Kesehatan Ambon, disaksikan oleh seluruh peserta. (LMS)