Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2024-2029, Jantje Wenno dan Syarif Bakri Asyathry, melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon.
Laporan ini disampaikan setelah temuan 17 APK yang dirusak oleh orang tak dikenal di beberapa lokasi di Kota Ambon.
Tim Kuasa hukum Paslon nomor 4 ini, Abdul Basir Rumagia, menjelaskan bahwa perusakan terjadi di kawasan Arbes, Kudamati, Poka Wayame, Karpan, Soabali, Wailela Pante, Hative Besar, dan beberapa titik lainnya.
"Tindakan perusakan ini kami laporkan ke Bawaslu Ambon karena telah melanggar aturan yang berlaku. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 69 Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 57 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024," jelas Basir dalam konferensi pers di Hotel Amboina, Senin (21/10/2024).
Perusakan APK terjadi sejak 16 hingga 20 Oktober 2024, hanya satu hari setelah pemasangan resmi oleh tim Paslon Jantje-Syarif. Tim hukum menegaskan bahwa perusakan ini mencederai hak peserta Pemilu yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Alat Peraga Kampanye (APK) adalah sarana resmi kampanye yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang penempatan dan penggunaan APK. APK Paslon nomor 4 sudah sesuai dengan regulasi, sehingga perusakan ini adalah tindakan yang perlu mendapatkan sanksi sesuai hukum," tambah Basir.
Laporan yang diajukan ini, menurut tim hukum, bukan untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi perusakan APK di masa depan.(jardin papalia)