Dirkrimsus Polda Maluku Turun Langsung ke Buru, Selidiki Kasus yang Menyeret Nama Sekda

  • Bagikan
Sertifikasi guru Malteng
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena. (Foto: elias rumain/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penyelidikan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Buru, Ilyas Hamid mulai dilakukan Direktorat Reserse kriminal khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku.

Saat ini Tim yang dipimpin Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena telah turun ke Pulau Buru untuk menyelidiki langsung dugaan korupsi tersebut.

"Iya, kami sudah terima laporan dari PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) itu. Dan sementara Saya posisi lagi pulau Buru juga, kegiatan terkait laporan terhadap Sekda Buru itu,” ujar Soumena kepda Ambon Ekspres, Senin (21/10).

Hujra memastikan penanganan laporan terkait dugaan korupsi melibatkan Sekda Buru, akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi sementara kita masih berproses, dan saya juga mau meninjau lagi objek- objek yang menjadi laporan. Nanti lihat perkembanganya,” tandasnya.

Sebelumnya Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAIN Ambon, telah melakukan aksi demo di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrim- sus) Polda Maluku.

Mereka menuntut penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Ilyas Hamid, menjadi sorotan hangat publik.

Sehari sebelum menggelar demonstrasi atau pada Kamis 17 Oktober, PMII Komisariat IAIN Ambon juga telah melayangkan laporan terhadap kasus dugaan korupsi Sekda Buru. Laporan itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pernah dimasukan pada 2023 lalu.

Ketua Bidang Eksternal PMII komisariat IAIN Ambon, Alfarid Souwakil, Minggu (20/10) lalu menegaskan, pihaknya akan mengawal seluruh proses mengenai laporan mereka di Ditreskrimsus.

“Laporan pertama kami berikan pada 30 Maret 2023, kemudian laporan kedua 18 Oktober 2024, lalu kita sudah turun lang- sung melakukan aksi di Ditreskrimsus. Itu artinya, PMII secara langsung mengawal ketat proses ini, agar hukum benar-benar harus ditegakkan,”tegasnya. (elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version