Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yohanis Erupley, mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Hukuman ini dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang.
Erupley dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tutuwawang tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa dengan beberapa bentuk pelanggaran, seperti kegiatan fiktif, mark-up, serta realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam fakta persidangan, ditemukan beberapa penyimpangan, antara lain kekurangan penyetoran pajak senilai Rp121.086.000, belanja fiktif sebesar Rp522.844.242, mark-up anggaran sebesar Rp20 juta, serta pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366.192.696. Selain itu, belanja barang yang tidak sesuai bukti mencapai Rp232.500.000.
"Yohanis Erupley selaku Kepala Desa melakukan pengelolaan keuangan desa secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang ada, sehingga beberapa anggaran tidak terealisasi atau digunakan tidak sesuai dengan RAB," ujar Hakim Rahmat Selang dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Erupley diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.487.713.404. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjara terdakwa akan ditambah satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari MBD, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.(jardin papalia)