Hentikan Dugaan Praktik Kotor di BP2JK Maluku, Libatkan Jaksa dan Polisi Saat Lelang

  • Bagikan
proyek irigasi buru
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Praktik kotor di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) atau Balai Lelang Maluku, harus dihentikan, bila Pemerintah menginginkan proyek infrastruktur jalan, jembatan, maupun perumahan di daerah ini berkualitas tinggi.

Sejak berdirinya BP2JK Maluku, saat itu pula praktik pengaturan proyek dilakukan. Informasi yang diperoleh ameks.id, praktek itu dimulai saat menentuk siapa saja yang bakal duduk di Pokja Lelang.

Di BP2JK dibentuk beberapa Pokja untuk pelaksanaan tender, di Balai Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Balai Wilayah Sungai (BWS), Balai Pemukiman dan Prasana, dan Balai Perumahan.

Puluhan paket proyek ditender oleh Pokja ini. Sumber ameks.id mengungkapkan, biasanya sebelum dan saat tender dilakukan, baru dilakukan negosiasi besaran fee yang akan diberikan seorang kontraktor jika mengingkan paket proyek tersebut.

“Jadi Balai Jalan, Balai Sungai, dan lainnya itu, tak punya kewenangan tentukan siapa pemenang. Nah, karena Balai Lelang punya kekuasaan penuh, mereka ini main seenaknya patok fee,” ungkap sumber ini.

Tak jarang pemilik paket proyek dari BPJN, BWS, maupun Balai Perumahan, ketimbang sial, karena harus berhadapan dengan rekanan pelaksanaan proyek fisik yang tak punya kemampuan dalam pekerjaan.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon, Said B. Rahayaan, kepada Ambon Ekspres, Selasa (22/10/2024), mengatakan majunya pembangunan di Provinsi Maluku kedepan, tergantung dari kinerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku di tahun 2025 mendatang.

Said menjelaskan, Balai Lelang Maluku ini memiliki peran penting untuk menentukan segala proyek yang akan dikerjakan menggunakan anggaran negara pada tahun 2025 mendatang.

Kendati demikian, ungkap dia, BP2JK Maluku setiap tahunnya selalu memiliki cerita tersendiri yang sebagaian besarnya bersifat miring dan sudah menjadi rahasia umum di khalayak luas.

Belakangan ini, jelas Mantan Ketua GMNI Ambon itu, muncul berbagai kabar miring yang menyatakan bahwa, proses lelang di BP2JK lebih pada pendekatan transaksional ketimbang profesional.

“Dari tahun ke tahun selalu mendengar kabar kalau sistem lelang di BP2JK itu diduga menganut unsur transaksional, untuk menentukan pemenang tender,”jelasnya.

Artinya, lanjut dia, jika semua tudingan miring itu benar adanya, maka sudah barang tentu pemenang tender proyek pembangunan di Maluku adalah pihak ketiga yang bisa memberikan jaminan fee.

Menurutnya, jika intervensi dari pihak luar terhadap kerja-kerja Balai Lelang Maluku terus dibiarkan, maka hasil akhirnya akan berdampak pada kualitas proyek yang dikerjakan.

“Maksudnya, jika ada intervensi berarti peluang gratifikasi akan terbuka lebar, sebab Balai Lelang kan pintu utama dari semua proyek yang akan dikerjakan pihak ketiga nantinya,”paparnya.

Untuk menghindari praktik kotor ini, dalam proses lelang, pihak Kejaksaan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku harus ada untuk mengawasinya. Jika tidak, jangan harap praktik-praktik kotor ini bisa dihentikan.(zainal patty)

  • Bagikan

Exit mobile version