Dua Penambang Ilegal Ditangkap di Gunung Botak, Polisi Sita 504 Gram Emas

  • Bagikan
Pulau Buru
Operasi aparat keamanan saat mengusir penambang dari Gunung Botak, Pulau Buru pada tahun lalu.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Upaya aparat kepolisian untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, belum sepenuhnya berhasil. Aktivitas penambangan ilegal masih marak di kawasan tersebut.

Pada Minggu (20/10/2024), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengamankan dua penambang emas ilegal, yakni HM dan AL. HM dan AL ditangkap di lokasi berbeda saat sedang melakukan proses ekstraksi emas di area yang terlarang tersebut.

“Keduanya diamankan pada hari yang sama, di lokasi berbeda. Untuk barang bukti, HM membawa lebih dari 500 gram emas, sedangkan AL sekitar 4 gram lebih,” ujar AKP M. Hasbi Eko Purnomo, PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

HM dan AL disangkakan melanggar pasal 158 dan 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Hasbi Eko.(elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version