Kadis Indag Maluku Mangkir dari Panggilan, Kejati Maluku: Akan Dipanggil Ulang

  • Bagikan
Kejati Maluku
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy SH MH.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kepala Dinas Perundistrian dan Perdagangan (Kadis Indag) Maluku, Yahya Kota, mangkir tanpa alasan dari panggilan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kadis Indag dipanggil guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi sewa jual beli 140 ruko di kawasan pasar Mardika milik PT. Bumi Perksa Timur (BPT) yang di pimpin Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. Namun Kadis tidak mengahidir panggilan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Ardy saat di konfirmasi Ambon Ekspres, Rabu (30/10/2024).

" Hari ini jadwal permintaan keterangan dari kadis perindustrian dan perdagangan propinsi maluku. Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ungkapnya.

Ia mejaskan bahwa, sejauh ini pihak Kejati telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi tersebut, namun sementara yang memenuhi panggilan baru 2 orang. Sedangkan Kadis Indag sendiri tidak hadir.

" Sudah beberapa orang yang tim penyelidik melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, tapi yang hadir kurang lebih 2 orang. Untuk Kadis Indag tidak hadir. Dan untuk nama dan instansi saksi yang diperiksa itu belum bisa beta (Saya) publis," tulis Ardy dalam pesannya lagi.

Selain itu, untuk saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan saat ini, Kejati akan kembali menyurati mereka. Termasuk Kadis Indag Maluku, Yahya Kotta.

" Untukk pihak-pihak yang tidak hadir akan diagendakan lagi berikutnya dalam minggu ini, maka tim memanggil lagi pihak-pihak terkait," jelas Ardy.

Dilain sisi, setelah ditanya untuk jadwal pemanggilan Bos BPT. Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, juru bicara lembaga Adhiyaksa itu menyatakan tunggu arahan dari tim Penyidik.

" Untuk Kipe tim penyelidik tetap akan melakukan pemanggilan. Tunggu arahan dari Tim penyidik. Hari ini tim masi memintai keterangan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima Ambon Ekspres mengakau bahwa, Bos Kipe saat ini sudah sembuh. " Katanya sih Bos Kipe itu sudah sehat," ungkap Sumber.

Diketahui sebelumnya, kasus pengelolan ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Pansus yang dibentukan oleh DPRD Provinsi Maluku telah menemukan dugaan pelanggaran jual sewa ruko oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Pansus bentukan DPRD Maluku periode 2019-2024, juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT. BPT.

Dimana Pansus saat telah menemukan sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 miliar. Dimana untuk tahun 2022 sebesar Rp. 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 4.750.000.000.

Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dugaan korupsi dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan sebanyak 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan oleh PT. BPT.

Sementara itu, Kadis Indag Maluku, Yayha Kotta, yang dikonfirmasi melalui pesan Whatshapnya terkait mangkrak dari panggilan Kejati, hingg kini tak kunjung merespon. (JP).

  • Bagikan

Exit mobile version