Raja Hitumessing Digarap Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku

  • Bagikan
raja hitumessing
Raja Hitumessing saat hadiri panggilan Ditkrimsus Polda Maluku, Rabu (30/10/2024). (foto by elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- H.Ali Slamat, Kepala Pemerintahan atau Raja negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku diperiksa penyidik Unit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Dimarkas Ditkrimsus Polda Maluku, Ali Slamat, diagendakan akan diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Maluku, Rabu (30/10/2024), pagi pukul 09.00 WIT. Namun, pantaun Ameks.Fajar.Co.Id, Dia hadir di Markas Ditkrimsus dibilangan Jl. Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sekira pukul 08.35 WIT.

Pemeriksaan Ali Slamat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) juga dibenarkan oleh Ryan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus, Polda Maluku.

" Iya, pagi ini Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing kita periksa terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa," akui Kompol. Ryan kepada Ameks.Fajar.Co.Id.

Ali Slamat diketahui dilaporkan ke Polda Maluku oleh Abdul Gafur Anggoda. Dalam salinan laporan diadukan, Pelapor menjelaskan, Pemerintah Negeri Hitumessing pada Tahun anggaran 2023 berdasarkan musyawarah desa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 620.730.400,-.

Anggaran inidiperuntunhkan untuk, Belanja Modal Peralatan Mesin Sebesar Rp. 53.345.400,. belanja Modal Kendaraan Sebesar Rp. 90.000.000, Belanja Modal Bangunan Gedung dan Taman Sebesar Rp. 165.725.000, dan Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan Sebesar Rp. 311.660.000,-.

Hanya saja, hingga di tahun 2024 belanja modal tidak ada realisasinya secara fisik didalam wilayah Negeri Hitu Messing, seperti Kendaraan, peralatan mesin yang tidak jelas siapa penerima manfaatnya.

" Begitu juga dengan Bangunan Gedung yang seharusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa pada kenyataannya Gedung yang dimaksud tidak ada didalam negeri Hitu Mesing begitu juga dengan taman, samahalnya pula dengan Jalan atau Prasarana jalan Lokasinya dimana?," tulis Gafur dalam, kronologis dasar laporanya itu.

Sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) PMK Nomor 49 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dengan tidak adanya bukti fisik belanja modal senilai Rp. 620.730.400,."

"Untuk itu dapat diduga Kepala Pemerintahan negeri Hitumessing telah melakukan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, yang tidak berdasarkan hasil musyarawah masyarakat desa sebagaimana perintah dan amanat dari Undang-undang," beber Abdul Gafur.

Selanjutnya tindakan Kepala Pemerintah Negeri Hitumessing, kata dia, juga dapat diduga telah melakukan Tindak Pidana Praktek Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dimana, disebutkan ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

"Olehnya itu saya juga telah meminta BPK untuk menindaklanjuti laporan saya ini dengan cara mengaudit kepala pemerintahan negeri Hitumesing dan pihak -pihak terkait," tulis Abdul Gafur.(Elyas Rumain).

  • Bagikan

Exit mobile version