Polisi Sita 628,31 Gram Emas Dalam Operasi Tangkap Penambang Liar di Gunung Botak

  • Bagikan
tambang emas gunung botak
Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, dan Kabid Humas Polda Maluku Areis Aminnulla menunjukan uang tunai hasil sitaan dari penambang ilegal, Kamis (31/10/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Empat penambang ilegal kembali ditangkap di sekitar areal Gunung Botak, Pulau Buru. Mereka ditangkap dengan 628,31 gram emas.

Penangkapan dilakukan oleh Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku. Kempat orang yang ditangkap, adalah berinsial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman.

Selain menyita emas, Polisi juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan kecamatan Waelata, kabupaten Buru.

Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram; dari H seberat 510,67 gram; dari J seberat 69,70 gram; dari F seberat 43,26 gram.

Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla, saat konferensi pers yang juga dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena berlangsung di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan, empat pelaku yang diduga melanggar Undang-undang Minerba ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Tersangka H diamankan di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT.

Tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus calon Tersangka berinisial F di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, kata Hujra, tim subdit IV kembali mengamankan calon Tersangka berinisial J di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata.

Keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

"Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donator yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di Gunung Botak," ungkap Kombes Hujra.

Kombes Hujra, mengaku pihaknya sementara menyelidiki siapa donator para Tersangka termasuk bekingan mereka.

“Dari handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap," tegasnya.

Kombes Hujra juga, menegaskan akan terus mengejar para donator yang telah membiayai para Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak.

"Dan kepada donator yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donatornya," tegas dia.

Para Tersangka diketahui membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran.

"Jadi misalnya mereka membeli emas per gram Rp1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tergantung harga pasaran dan kadar emas," tambahnya.

Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.

"Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti," pungkasnya.

Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, "Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin".

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version