Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi maluku menemukan sebanyak 29 kasus dugaan pelanggaran kepala desa yang berkaitan dengan Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan data yang diterima ameks.id dari Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Sabtu (2/11/24), 29 kasus dugaan pe-langgaran kepala desa tersebut hanya di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Maluku Barat Daya (MBD). Dengan rincian 15 di Malra dan 14 di MBD.
Data tersebut menyebutkan, ada lima laporan masyarakat ke Bawaslu terbagi untuk Malra 1, dan MBD 4. Sedangan temuan Bawaslu saat pengawasan sebanyak 5 kasus.
"Sesuai data, untuk sementara pelanggaran netralitas kepala desa baru di Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya. Untuk sembilan Kabupaten Kota lainnya belum,” kata Subair, Sabtu kemarin.
Di Maluku Tenggara, Bawaslu setempat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa/Ohoi Uwat. Satus kasus diregister, namun tidak dilanjutkan di pembahasan kedua dengan alasan masyarakat setempat tidak ada yang mau memberikan keterangan secara valid terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Ohoi (Desa) Sathean juga diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di Ohoi Sathean. Peristiwa tersebut ditemukan oleh Panwas Kecamatan Kei Kecil pada tanggal 13 Oktober 2024.
Selanjutnya, Panwaslu menetapkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sehingga dilanjutkan di Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
Bawaslu melakukan pembahasan pertama bersama Gakkumdu.
Pada saat yang sama dengan pembahasan kasus Camat Kei Besar, dan ditingkatkan ke tahap kajian dan p.enyelidikan sampai tanggal 23 Oktober 2024. Dalam proses kajian dan penyelidikan tersebut, Bawaslu dan penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak di Kecamatan Kei Kecil.
Berikutnya, Kepala (Ohoi) Desa Weer Ohoiker juga demikian. Ia dilaporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati Wakil Bupati Maluku Tenggara nomor urut 3.
Kades Weer Ohoiker saat pertemuan desa yang mem- bahas anggaran desa, ia justru memberi pernyataan lisan mengajak untuk tidak memilih pasangan nomor urut 03.
Terlapor juga menyatakan bahwa dirinya mendukung salah satu calon dan mengajak untuk ikut memenangkan paslon nomor urut 01. Hingga data ini terima, laporan kasus ini belum diregister.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya juga menemukan dugaan pelanggaran Pejabat Kepala Desa Oirata Barat, Charly Yohanis Wedilen.
Pada Selasa 1 Oktober 2024, Bawaslu MBD melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada di Desa Oirata Barat, Kecamatan Kisar Selatan, yang mana Pejabat Kepala Desa Oirata Barat diduga membagikan kupon tim relawan pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Benjamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily (BTN-ARI) dalam masa kampanye di Kecamatan Kisar Selatan.
Kasus tersebut telah diregister, namun tidak dilanjutkan di tingkat penyelidikan, karena tidak cukup bukti untuk diteruskan.
Pelapor Yason Fiktor Miru, juga melaporkan Inez Sairtawi kepada Bawaslu Maluku Barat Daya. Kronologinya, Inez Sairtawi sebagai Kepoala Dusun Wet Desa Tounwawan Kecamatan Moa, menghadiri kampanye paslon Benyamin Thomas Noach- Agustinus lekwardai Kilikily, pada Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 10 WIT.
Inez dalam rekaman video yang beredar juga ikut joget dengan paslon tersebut. Tapi kasus ini tidak diregistrasi, karena tidak kuat bukti adanya dugaan pelanggaran.
Yason Fiktor Miru juga melaporkan Pejabat Kepala Desa Oirata Barat, Kecamatan Kisar Selatan, Yohanis Wedilen dengan objek yang sama yakni kampanye pasangan Benjamin- Agustinus di desanya.
Sebelum pasangan Benyamin- Agustinus tiba di lokasi kampanye pada Rabu 2 Oktober lalu, Yohanis yang merupakan seorang ASN membagikan kupon kepada masyarakat agar dapat mengambil BBM gratis di stasiun pengisian BBM guna menjemput pasangan calon nomor urut 02 pada saat melaksanakan kampanye.
Terlapor dengan sadar mengakui perbuatan menerima dan membagi-bagikan kupon BBM gratis kepada sebagian masyarakat. Kasus tersebut telah ditangani Bawaslu Maluku Barat Daya dengan temuan.
Bawaslu MBD juga menerima laporan dari pelapor Viantrus Maupiku yang melaporkan Sekretaris Desa Lelang, Dematrinus Miru. Kronologi laporannya, pada 9 Oktober 2024, pasangan Calon Bupati Wakil Bupati, Hendrik N. Christian- Hengky Ricardo A Pelata melaksanakan kampanye di Desa Lelang sekira pukul 15.30 WIT.
Pada sekira pukul 16:00 WIT, ada upaya yang dilakukan oleh terlapor dan salah satu rekannya Yan Reuti untuk mengacau, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Paslon tersebut dengan memutar lagu di balai desa menggunakan toa desa.
Hal tersebut sangat mengganggu jalannya kampanye pasangan dengan jargon Chiristal itu. Tim kampanye, aparat kepolisian dan Panwas berupaya melerai terlapor dan rekannya itu, namun mereka tidak terima hingga terjadi keributan, terutama dengan pendukung dan simpatisan Paslon tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran kasus tersebut, akhirnya diregistrasi untuk status Pidana terlapor sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),”pungkas Subair. (Wahab)