AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar memutuskan memperpanjang masa jabatan Profesor, Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.Si, sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Masa jabatan Profesor, Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.Si harusnya berakhir tahun ini, setelah menjabat dari tahun 2020. Masa jabatan Zainal Abidin Rahawarin sebagai orang nomor satu di Kampus “Hijau” itu, berakhir pada 2 November 2024 lalu.
Proses seleksi Calon Rektor IAIN Ambon 2024-2028 sendiri, diketahui telah selesai dilakukan, dan saat ini hanya menunggu penetapan Menteri Agama untuk kemudian dilantik.
Rahawarin sendiri, ternyata dikabarkan juga mengikuti proses seleksi Calon Rektor beberapa waktu lalu, namun ia tereliminasi lantaran batas usia.
Kendati demikian, Menteri Agama Nasaruddin Umar diketahui telah mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Zainal Abidin Rahawarin sebagai Rektor IAIN Ambon, terhitung sejak 2 November 2024.
Informasi yang diperoleh Ambon Ekspres, Keputusan Menteri Agama RI, Nomor :043655/MA.KP.07/10/2024, memberikan perpanjangan masa jabatan Rektor IAIN Ambon, kepada Zainal Abidin Rahawarin, sampai ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.
Keputusan Menteri memperpanjang masa jabatan Rahawarin tersebut, diduga telah menabrak aturan. Pasalnya, Zainal sendiri saat ini sudah berusia ebih dari 60 tahun.
Sumber Ambon Ekspres di IAIN Ambon, Senin (11/11) kemarin mengaku, keputusan Menteri Agama itu jelas bertentangan dengan aturan, sebab Zainal Abidin Rahawarien kalau dilihat dari syarat usia telah melebihi batas maksimal usia 60 tahun.
Menurut Sumber yang enggan namanya dipublis itu, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) menjelaskan, syarat menjadi rektor adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada saat menjabat.
Artinya, lanjut sumber ini, usia yang dimiliki Zainal Abidin Rahawarin sudah tidak lagi memenuhi syarat menjadi rektor. Sebab, per Maret 2024 lalu, ia telah menginjak usia 60 tahun.
“Itu berarti dari Maret sampai November 2024, usia Zainal Abidin Rahawarin adalah 60 tahun 8 bulan. Aturannya menjelaskan, pada saat menjabat usianya maksimal 60 tahun atau 59 jaln 60 tahun, bukan 60 tahun jalan 61 tahun,”jelasnya.
Berbeda, jelas dia, kalau dalam SK Menteri Agama itu Zainal Abidin Rahawarin ditugaskan sebagai Plt atau Penjabat Rektor. Tapi nyatanya kan tidak.
“Kecuali bunyi dalam SK tersebut sebagai Plt, tapi dalam keputusan itu kan dia diberi tugas untuk menjabat sebagai rektor, dengan diperpanjang lagi masa jabatannya yang sudah selesai pada 2 November lalu,”bebernya.
Dia meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali agar semua dapat berjalan sesuai aturan sebagaimana mestinya. “Kalaupu Plt juga, memangnya sudah tidak ada lagi SDM di kementerian yang pas untuk menduduki posisi Rektor IAIN Ambon, sehingga harus menunjuk orang yang sudah lewat batas usia. Ini ada apa,?,”tutupnya. (JP).