Patrick Papilaya Kena Batunya, Hina Ketua DPRD Maluku, Dihukum Hakim 1 Tahun Penjara

  • Bagikan
Patrick Papilaya
Patrick Papilaya saat mendengar putusan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon, Senin (11/11/2024). (foto by jardin/ameks)

AMBON,AE.--Terdakwa pencemaran nama baik, Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick di Vonis Majelis Hakim 1 Tahun kuruangan penjara. Patrick dihukum lantaran menghina Ketua DPRD Maluku, Bnehur F Watubun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim, Marha Maitimu didampingi 2 hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/11/2024).

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair (tiga) bulan kurungan," kata Hakim dalam persidanga.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain vonis 1 tahun, terdakwa yang merupakan mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku dan juga orang Dekat Murad Ismail (MI) itu di denda sebesar Rp5 Juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii, berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara
Benhur George Watubun.

Kemudian, 2 (dua) lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK  @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.

Usai persidangan, Patrick yang didampingi kuasa hukunya itu, menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan. (JP).

  • Bagikan