Kuasa Hukum Maya Toule Layangkan Somasi Kedua ke Hendrik Salmon

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sehubungan dengan pernyataan Hendrik Salmon yang diberitakan di ameks.fajar.co.id pada hari Senin, 11 November 2024 08:23 AM berjudul “Dipolisikan Atas Dugaan SKCK Palsu, Dekan Hukum Unpatti: Itu Hoaks”, merupakan reaksi dan sikap Hendrik Salmon merespon pernyataan saya selaku advokat dan penegak hukum yang diberitakan oleh rri.co.id tanggal 2 Nopember 2024 (06.11) berjudul “Dekan FH hingga Rektor Unpatti Digugat, Hahury Ikut Surati Polda Maluku”.


Hendrik Salmon menyatakan bahwa, “tuduhan yang dilontarkan oleh pengacara Elsa Rina Maya Toule tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh fitnah…” dan “Hendrik bahkan menyarankan pengacara Dr.Elsa Rina Maya Toule mempelajari lagi perkara yang ditanganinya agar jangan sesumbar menyampaikan opini yang dapat menjatuhkan kobodohannya di hadapan public”.


Pernyataan Hendrik Salmon tersebut bukan, dan berbeda, serta tidak seperti ini, “bagi Salmon, tuduhan itu hanya opini yang dapat menjatuhkan kobodohan Maya Toule di hadapan public”, yang dimuat Ameks.Fajar.co.id., tanggal 13 November 2024 dengan judul berita “Johanis Hahury Layangkan Somasi Kepada Hendrik Salmon”.



Penyisipan kalimat sepihak ini tidak sesuai dan bertentangan dengan pemberitaan Ameks.Fajar.co.id., Senin, 11 November 2024 08:23 AM sebelumnya, dengan judul berita : Dipolisikan Atas Dugaan SKCK Palsu, Dekan Hukum Unpatti: Itu Hoaks; dapat dikategorikan penyelundupan hukum, tidak bertanggung jawab dan melawan hukum. Karena bertentangan dengan pernyataan sebenarnya dari Hendrik Salmon.

Pernyataan Hendrik Salmon tersebut mengandung fitnahan, dan serangan terencana terbuka di depan umum terhadap harkat dan kehormatan saya pribadi maupun dalam jabatan advokat yang sedang menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, saya tidak bisa menerima pernyataan Hendrik Salmon tersebut, baik secara etik-moral dan yuridis.


Nyata sekali, lidah Hendrik Salmon lebih mengemuka daripada otaknya sebagai seorang doktor ilmu hukum, sehingga komentarnya tidak tepat bahkan menyimpang dan telah menimbulkan akibat hukum. Sangat tidak pantas seorang yang menyatakan dirinya penjabat Dekan Fakultas Hukum Unpatti tapi sering gagal pahami substansi suatu peristiwa hukum. Sebagai alumni Fakultas Hukum Unpatti, saya merasa malu bila Fakultas Hukum Unpatti dipimpin oleh seorang yang berkualitas seperti ini.


Terhadap perbuatan Hendrik Salmon yang bersifat melawan hukum pidana tersebut, saya telah gunakan hak jawab sekaligus mengirimkan surat somasi terbuka ke-1 melalui dan telah diberitakan oleh Ameks.Fajar.co.id., tanggal 13 November 2024, pukul 12:43 PM tersebut. Akan tetapi Ameks.Fajar.co.id., tanggal 13 November 2024, pukul 12:43 PM tidak mempublikasi semua isi surat somasi Nomor 029/KH.JLHA/ST/Pid/XI/2024.


Padahal isi somasinya merupakan satu satuan tidak bisa dilepaspisah satu dengan yang lain. Akibatnya ada beberapa isi surat somasi yang tidak tersampaikan kepada Hendrik Salmon, sehingga pemberitaan surat somasi tersebut dapat menjadi tainted evidence. Dan dapat merugikan saya sebagai korban dalam proses pro justicia yang segera berjalan.



Oleh sebab itu, dengan ini saya sampaikan surat Somasi ke-2 atau terakhir terhadap Hendrik Salmon sebelum saya lapor pidana yang bersangkutan secara resmi. Karena itu harap Ameks.Fajar.co.id., memuat dan memberitakannya secara utuh (tidak dirubah/diganti kata dan/atau kalimatnya) sehingga pemberitaan ini juga dapat digunakan sebagai bukti hukum pidana yang layak.


Bahwa oleh karena pernyataan Hendrik Salmon sangat diduga telah menyebarkan berita bohong kepada publik, dan secara tanpa hak dan melawan hukum telah menyebarluaskan fitnah dan menyerang nama baik dan kehormatan saya pribadi maupun sebagai advokat yang sementara menjalankan tugas dan kewenangan menegakkan hukum yang dilindungi undang-undang, dan tidak penuhi tuntutan somasi ke-1, maka selaku advokat dan pribadi, dengan ini saya sampaikan surat somasi terbuka ke-2 (terakhir) ini kepada Hendrik Salmon, sebagai berikut :


Pertama, Bahwa pernyataan saya dalam berita rri.co.id tanggal 2 Nopember 2024 (06.11) berjudul “Dekan FH hingga Rektor Unpatti Digugat, Hahury Ikut Surati Polda Maluku” tersebut hoaks, dan pernyataan Hendrik Salmon tanpa hak dan melawan hukum mengandung fitnahan bahwa, “tuduhan yang dilontarkan oleh pengacara Elsa Rina Maya Toule tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh fitnah dan “menyampaikan opini yang dapat menjatuhkan kobodohannya di hadapan public”. 



Kedua, Bahwa “Hendrik bahkan menyarankan pengacara Dr.Elsa Rina Maya Toule mempelajari lagi perkara yang ditanganinya agar jangan sesumbar menyampaikan opini yang dapat menjatuhkan kobodohannya di hadapan public”. Bukan, dan berbeda, serta tidak seperti ini, “bagi Salmon, tuduhan itu hanya opini yang dapat menjatuhkan kobodohan Maya Toule di hadapan public”, yang dimuat Ameks.Fajar.co.id., tanggal 13 November 2024 pukul 12:43 PM, dengan judul berita “Johanis Hahury Layangkan Somasi Kepada Hendrik Salmon”. Penyisipan kalimat tidak benar dan sepihak tersebut, tidak sesuai isi berita di Ameks.Fajar.co.id., tanggal 11 November 2024, pukul 08:23 AM., dapat dikategorikan penyelundupan hukum, tidak bertanggung jawab dan melawan hukum.

Ketiga, Bahwa pernyataan Hendrik Salmon tersebut bersifat melawan hukum pidana dan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 27A yang menentukan, “setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. Dan tindakan Hendrik Salmon tersebut terancam dipidana penjara; 



Keempat, Bahwa Hendrik Salmon wajib segera lakukan klarifikasi dan membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut secara terbuka; 
Kelima, Bahwa Hendrik Salmon wajib segera lakukan klarifikasi dan membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut secara terbuka melalui AMEKS.FAJAR.CO.ID, dalam tenggang waktu satu kali duapuluh empat jam (1 x 24 jam) saja, terhitung seketika surat somasi ke-2 ini dipublikasi kepada khalayak umum/publik oleh AMEKS.FAJAR.CO.ID.;

Keenam, Bila Hendrik Salmon tidak membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut secara terbuka melalui AMEKS.FAJAR.CO.ID, dalam tenggang waktu tersebut angka 5, maka Hendrik Salmon wajib sampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada saya pribadi, keluarga saya, dan semua advokat di seluruh Indonesia, di AMEKS.FAJAR.CO.ID., pada jam ke-25, dan pada halaman 1 (satu) surat kabar AMEKS, surat kabar SIWALIMA dan surat kabar KOMPAS, selama 3 (tiga) hari berturut-turut pada terbitan hari Selasa 19 Nopember 2024, hari Rabu, tanggal 20 Nopember 2024 dan Kamis 21 Nopember 2024;

Pertama, Bukti ketiga surat kabar yang memuat permintaan maaf Hendrik Salmon tersebut angka (6) wajib segera dikirimkan oleh Hendrik Salmon kepada saya sebagai bukti telah penuhi surat somasi ini di alamat Kantor Hukum Johanis L.Hahury & Associates, Jalan Rijali RT.004/001, Kel.Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 



Kedua, Jika Hendrik Salmon tidak penuhi tuntutan angka (4) sampai dengan angka (7) surat somasi ini, maka tanpa ragu sedikitpun, saya akan melaporkan pidana Hendrik Salmon sesuai undang-undang yang berlaku. 


  • Bagikan

Exit mobile version