AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PERHAKHI) Maluku melakukan audiensi dengan Pangdam XV Pattimura, Mayor Jenderal TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M, Senin (18/11/ 2024).
Di pertemuan itu, beberapa pokok fikiran disampaikan PERHAKHI salah satunya terkait Netralitas TNI dalam Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua DPD PERHAKHI Maluku Paman Nurlette S.H., M.H
mengatakan, bahwa sedianya seluruh aparatur Negara, baik TNI, Polri dan ASN di Maluku harus bersikap profesional, adil, bijak dan tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik dalam Pilkada serentak Nasional.
"Sebagai institusi Negara, TNI dan Polri, ASN harus bersikap netral dan berdiri di atas kepentingan nasional dan daerah, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," kata Paman kepada media, Senin kemarin.
TNI sebagai lembaga pertahanan Negara, memiliki peran sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara. Oleh karena itu, diharapkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, TNI harus menjadi role model untuk selalu bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Karena dalam merawat integritas dan profesionalitas aparatur negara dengan tidak berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun. Apalagi TNI sejauh ini masih menjadi teladan bagi rakyat.
Larangan TNI, Polri dan ASN tidak boleh melakukan politik praktis sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kemudian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI-POLRI.
"Dengan demikian, untuk merawat komitmen netralitas anggota TNI, maka saya mengajak para aktor politik, tim sukses, pasangan calon, penguasa maupun masyarakat, agar tidak mencoba-coba menggoda anggota TNI, POLRI dan ASN untuk terjun langsung dalam politik praktis Pilkada serentak Nasional 2024 di Maluku, karena para aparatur Negara dilarang ikut berpolitik praktis", tegas Nurlette.
DPD PERHAKHI Maluku juga diharapkan dapat berkolaborasi dan membangun hubungan kerja sama yang baik di bidang PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), khususnya bagi anggota TNI, yang berlatar belakang pendidikan hukum serta DPD PERHAKHI Maluku siap berpartisipasi dalam setiap kegiatan bela Negara yang nantinya akan di gelar oleh Kodam XV Pattimura.
Tempat yang sama, Pangdam XV Pattimura Mayor Jenderal TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M, menyambut baik kedatangan pengurus DPD PERHAKHI Maluku dalam menyampaikan aspirasi tersebut.
Menurutnya alasan penting netralitas anggota TNI dibutuhkan guna menciptakan iklim dinamika Pilkada yang produktif, konstruktif, damai, aman lancar di Maluku. Sehingga Pangdam XV Pattimura telah mengintruksikan kepada seluruh prajurit TNI di Maluku untuk tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu.
"Tugas utama TNI pada pesta demokrasi adalah memastikan bahwa Pilkada serentak Nasional di Maluku berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, agar menghasilkan Pilkada yang demokratis, jujur dan bersih", sebut Pangdam.
Netralitas bagi anggota TNI kata Pangdam, berlaku sepanjang masih berdinas, sehingga Ia tidak diperkenankan menggunakan atribut atau pakaian lain.
Hal ini bermakna selama seseorang menjadi fungsionaris pada institusi publik ada beberapa asas, prinsip dan norma yang harus dipatuhi dan ditaati. Salah satunya tidak boleh berafiliasi dengan parpol, karena sudah terikat dengan norma hukum maupun etika di institusinya.
"Karena ada konsekuensi logis dari ketidaknetralan anggota TNI sebagaimana diatur mengenai larangan dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat, bagi anggota yang melakukan politik praktis dan pelanggaran Pidana Pilkada", pungkas Pangdam.
(Wahab)