Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Tidak ditemukan bukti adanya korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hentikan penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka tahun 2023 dengan anggaran kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
Penghentian perkara Kasus Kwarda tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum dan Hummas Kejati, Ardy dalam rilis yang sekaligus membantah tudingan Laporan yang disampaiakan LSM LIRA Maluku, Selasa (19/11/2024).
Langkah hukum Kejati Maluku ini, kata Ardy, berdasarkan telaah Bidang Pidsus, dimana terdapat beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku, telah melakukan Audit atau Proses Pemeriksaan Internal APIP.
Berdasarkan pemeriksaan itu, tambah Ardy, dan berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang oleh Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan, karena itu harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah Provinsi Maluku.
“Namun temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku,” kata Ardy.
" Maka kami sampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, Kami hentikan dan dalam hal jika ditemukan bukti baru (NOVUM) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,' cetus Ardy.
Ardy yang juga dikonfirmasi ulang berdasarkan pernyataannya itu, membenarkan. "Sesuai dengan penjelasan dalam rilis tuh," tandasnya.
Diketahui, Kasus tersebut terindikasi dilakukan pertanggung jawab fiktif, yang tidak ada kegiatannya oleh Pramuka Maluku.
Kasus ini mencuat saat diungkap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku tahun 2023 lalu. Dimana saat itu, Widya Pratiwi masi menjabat sebagai ketua Kwarda Pramuka Maluku.
Mantan Isteri Gubernu Maluku, 2018-2024 itu dinilai bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Namun hingg saati ini, Widya kini menjabat sebagai Anggota DPR RI terpilih dapil Maluku dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kasus tersebut secara dadakan langsung di hentikan penyelidikan oleh Kejati Maluku. (JP)