Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID— Ngaku sebagai tukang pijat, terdakwa rudapaksa anak dibawah umur, La Moh berusia 43 tahun di tuntut 8 Tahun Penjara.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (19/11/2024).
" Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan dijalankan," kata JPU dalam amar Tuntutannya.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam amar Tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti sbersalah sebagaimna di diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya, mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 12 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIT. Kejadian bejat tersebut terjadi di salah satu Desa di Kecamaran Sirimau, Kota Ambon, tepat di dalam ruang tamu rumah orang tua saksi korban.
Awalnya, ibu korban menceritakan kepada terdakwa yang kalau saksi korban hendak mengikuti tes seleksi. Namun, bentuk badan saksi korban tidak ideal, sehingga terdakwa menyampaikan kalau saksi korban harus dipijat agar badannya bagus.
Selanjutnya terdakwa menawarkan dirinya untuk memijat saksi korban, dan ibu saksi korban setuju dengan syarat, terdakwa harus meminta ijin isterinya terlebih dahulu dan hanya memijat bagian betis saksi korban saja.
Terdakwa kemudian mendatangi rumah orang tua saksi korban untuk memijatnya. Namun saat itu, rumah saksi korban sedikit gelap dikarenakan penerangan rumah hanya digunakan lampu minyak dikarenakan rumah orang tua saksi korban belum dialiri Listrik.
Pada saat itu, Ibu saksi korban duduk menyamping di bagian atas kepala saksi korban, membelakangi korban, sambil Ibu saksi korban bermain hp. Saat itu pula terdakwa melakukan pijat sekaligus melakukan aksi bejatnya.
Usai dilakukan aksi bejatnya, terdakwa langsung mengancam korban agat tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun, termasuk Ibu dan Neneknya, korban pun menjadi takut dan panik.
Tak tahan merasa takut, pada Senin 8 Januari 2024, korban langsung menceritakan kejadian bejat itu kepada Ibu dan Keluarganya.
Mendengarkan pengakuan dari sang korban, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.(jardin papalia)