Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menghentikan laporan dugaan pelanggaran video Umar ohoitenan alias Umar Key yang membagikan uang kepada anak-anak dengan menyuruh orang tua mereka memilih calon Gubernur murad Ismail.
"Iya benar, berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan serta mendengar pendapat ahli, dugaan yang disangkakan ternyata tidak terbukti. oleh karena itu prosesnya dihentikan," kata Ketua Bawaslu maluku, Subair saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Senin (18/11/24) malam.
Subair menjelaskan, tahapan yang telah dilakukan adalah panggilan klarifikasi terhadap para pengadu maupun teradu, termasuk saksi yang diajukan oleh pelapor dan saksi yang ditentukan Bawaslu.
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dari tindakan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Umar Key.
“Tidak memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, dugaan pelanggaran tersebut awalnya dilaporkan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath yang dipimpin Dr Leddy Pattinasarani, SH, MH di Bawaslu Maluku, Rabu (6/11/24).
Bawaslu kemudian menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti. Namun dalam penelusurannya, Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran, hingga kasus tersebut dihentikan.
Video berdurasi 1 menit, 35 detik beredar luas di media sosial grup-grup WhatsApp belum lama ini. Diketahui lokasi pembagian uang tepatnya di salah satu pantai tempat wisata di Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam video itu , Umar Kei terlihat mengenakan kemeja warna biru sedang membagi-bagi uang pecahan Rp 50 ribu kepada anak- anak dangan menyampaikan pilih Murad Ismail. "Pilih Murad Ismail Gubernur ya, bilang bapa ya," kata Umar. (wahab)