Pria 39 Tahun di Ambon Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Polisi Kejar Pemasok

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – NH alias Nago (39), warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, Ambon, ditangkap aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku pada Selasa (19/11/2024). Ia diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 13.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait transaksi narkotika. Informasi tersebut mencantumkan ciri-ciri pelaku dan lokasi tinggalnya di kawasan Air Mata Cina.

"Tim opsnal segera melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal terduga pelaku. Nago kemudian terlihat mengendarai sepeda motor menuju pusat kota, dan tim langsung membuntutinya," ungkap Kombes Areis.

Setelah membuntuti, aparat menghentikan Nago di Lorong Pondok Sakura, Batu Meja. Saat diperiksa, pelaku menyerahkan satu paket kecil sabu-sabu secara kooperatif. Paket tersebut ditemukan dalam kotak rokok berwarna coklat yang dibungkus plastik klem bening dan tisu putih.

Menurut pengakuan Nago, sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Pormes yang kini dalam pengejaran polisi. "Saat ini, Nago telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku, sementara penyelidikan terhadap pemasok narkotika terus dilakukan," jelas Kombes Areis.

Penangkapan ini menjadi pengingat serius akan ancaman peredaran narkotika di Maluku. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran barang terlarang ini.(elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version