Kasus Galian C Ilegal di Negeri Rohomoni: PH Minta Terdakwa Dibebaskan

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penambangan galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan terdakwa Muhamad Daud Sangadji, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024).

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum terdakwa, Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum menyoroti adanya kontradiksi dalam surat dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap. Namun, terdapat ketidaksesuaian pada penjelasan locus delicti, tempus delicti, dan objek perkara, sehingga menimbulkan kerugian bagi terdakwa dalam menyusun pembelaan," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi membuat surat dakwaan batal demi hukum. “Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyebutkan, jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka dakwaan menjadi batal demi hukum atau null and void,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Maluku Tengah menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan aktivitas penambangan galian C di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni.

Penambangan yang dilakukan sejak Oktober 2023 ini diduga tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta izin lingkungan seperti UKL-UPL.

Aktivitas penambangan menggunakan alat berat ini dilaporkan oleh warga setempat karena dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana, terutama saat musim hujan. Polisi yang menindaklanjuti laporan menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Martina, dengan anggota Nova Salmon dan Ismail Wael. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.(jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version