Dua Raja di Kota Ambon Dipolisikan Atas Dugaan Asusila

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua Raja di Kota Ambon,di Kecamatan Leitimur Selatan, diduga terlibat asusila dalam Dua perkara berbeda tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur dan orang dewasa. Kasus ini terjadi pada tahun yang berbeda.

Diketahui, Raja berinisial HL mencabuli anak gadis orang yang disinyalir dilakukan pada September 2024. Korban bahkan sudah berbadan Dua. Setelah kasus ini terbongkar, ibu korban pun melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Pooresta Ambon.

Sementara Raja ZG, dilaporkan atas dugaan mencabuli istri orang. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ZG belum menjadi raja. Masalah ini dilaporkan, karena korban sering diganggu oleh terduga pelaku.

Terkait dua kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Muhammad Ainul Yaqin membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk Raja HL, Ainul Yaqin mengatakan sedang diproses. "Sudah naik sidik. Menunggu satu saksi lagi," kata, Ainul Yaqin, Selasa, (3/12)

Setelah saksi tersebut diperiksa, lanjut AKP Ainul Yaqin, akan dilanjutkan gelar perkara. "Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," tuturnya.

Sedangkan Raja berinisial ZG, ia mengatakan dalam pemeriksaan."Sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan," jelas' Yaqin, menambahkan.

Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan. Namun tentu dengan pembuktian yang lengkap.

"Kami proses secara tranparan, tapi tetap dengan pembuktian yang seterang - terangnya, juga dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, hasilnya akan dikirim lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tegas Yaqin.

Terpisa, Salah satu warga di Kecamatan Leitimur Selatan yang enggan namanya disebutkan, meminta Polresta Ambon dalam proses pemeriksaan kasus tersebut harus transparan.

Menurut dia, dugaan Asusila yang dilakukan ZG sudah menjadi bahan pembicaraan warga di negeri itu, bahkan negeri lainnya di Kecamatan Leitimur Selatan, sehingga tidak perlu ditutupi.

"Kami sangat berharap laporan dugaan asusila raja Naku yang sudah ditangani Polresta Ambon dilakukan secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami ingin ada keterbukaan ke publik,"pintanya.(ERM/WHB)

  • Bagikan

Exit mobile version