Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID –Sejumlah Sopir Angkutan (Angkot) jalur Passo-Hunut, melakukan aksi di pelataran Kantor Walikota Ambon. Mereka protes Surat Keputusan (SK) izin trayek yang dikeluarkan oleh Pemerintan Kota (Pemkot) Ambon.
Ijin trayek itu hanya dikhususkan bagi mobil Angkot Jalur Alang, dan Liliboy. Bagi sopir Angkot Passo, SK Pemkot itu justru membuat ketidakberaturan ijin trayek.
Aksi yang dilakukan, Jumat (6/12/2024) sekira pukul 11.30 Wit. Menurut mereka, jalur angkot Alang Liliboy seharusnya melewati jalur Jempatan Merah Putih (JMP), Bukan memutar ke Hunut- Passo.
“Mereka malah melewati jalur Wahiheru-Passo yang seharusya jalur kami. Tak hanya itu, mereka juga mengambil penumpang milik kami Jalur Hunut- Passo,” kata koordinator demo.
Ketua Jalur Angkot Hunut, Jefry Tatariya, sesalkan atas pengeluaran Surat Keputusan (SK), Izin trayek itu yang tidak sesuai dengan perjanjian bersama.
" Katong protes mengenai SK antar jalur, sebab kemarin bahwa sosialisai dulu baru SK keluar. Tapi nyatanya belum ada sosialisai lagi dengan katong (Kami) mereka sudah keluarkan SK," kesalnya.
Bahkan, kata dia, Dinas Pehubungan Kota dan Perhubungan Provinsi Maluku, saja tidak bisa pertanggung jawabkan terkait pengeluar SK tersebut.
" Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy, mereka ini sudah banyak di Dalam Kota Ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi, Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan," kesalnya lagi.
" Angkot Hatu Allang Liliboy tidak sah. Kami minta agar Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Pemprov Maluku agar bisa memberi kejelasan terkait izin trayek ini," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa, kesalahan ini bukan kesalah Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun Perhubungan Kota Ambon, melainkan kesalahan para ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang memaksa mengeluarkan SK tersebut tanpa ada sosialisasi.
" Sebenarnya kesalahan ini bukan ada di Dinas Perhubungan tapi ada di Kesalahan ketua-ketua Organda sendiri. Jangan kerja sembarangan," tegasnya.
Senada dengan Ketua Jalur Hunut, Izak Pelamonia, ketua Jalur Passo mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk memanggil dan menegur keras ketua jalur Laha.
" Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di Dalam kota Ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi, Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan. Panggil Ketual Jalur Laha dan tegurr, sebab dia bukan Perhubungan untuk Bagi SK pada Sosialisasi," tandasnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan, protes akan akan dikoordinasikan untuk diselesaikan.
" Kami butuh perhatian baik dari teman-teman semua agar bisa mencari nafkah dengan baik. Kami juga sangat mengapresiasi masukan kalian semua. Tapi kita menyesuaikan nanti. Kita lihat perkembangannya pada Senin besok," pungkasnya.
Berdasarkan SK pada tahun 2023 itu, seharunya Angkot Hunut melewati jalur passo menuju arah kota dan kembali melewati jalur JMP.
" Keberatan jalur masuk Kota kan cuman dua, kalau dua mereka tidak bisa masuk. Mereka lewat mana? Karena itu, butuh sosialisasi untuk itu," tuturnya.
Menurutnya, Dinas Perhubungan tidak mengatur hal itu, mereka hanya menata jalur Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) saja.
" Sebenernya kita tidak mengatur, kita hanya menata saja jalur masuk Angkot AKDP masuk mana saja. Itu saja. Karena terjadi pertentangan, SK direvisi, tapi tidak merubah apa apa. Hanya kita melepaskan pasal terakhir yang menyangkut AKDP," tandasnya. (Jardin).