Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mantan Bendahara Pemerintah Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Marthinus Hallatu, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Senin (9/12/2024).
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wahai yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wolson Sriver bersama dua hakim anggota lainnya, Hallatu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan Hallatu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah vonis dibacakan, Marthinus Hallatu yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sidang pun langsung ditutup oleh Majelis Hakim.(jardin papalia)