Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, dan kabupaten kota masih menunggu ada tidaknya gugatan terhadap hasil penetapan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji yang dikonfirmasi ameks.fajar.co.id Selasa (10/12/2024) terkait penetapan calon terpilih, menjelaskan terdapat dua mekanisme dalam penetapan pasangan calon terpilih.
“Yakni paslon terpilih yang ditetapkan tanpa ada sengketa hasil dan MK, dan penetapan setelah ada putusan MK,” ungkap Almudatsir lewat pesan whatsapp-nya.
Setelah kpu menetapkan hasil perolehan suara paslon Pilkada, kata dia, paslon yang kalah masih dapat mengajukan permohonan pembatatalan keputusan KPU berkaitan penetapan hasil ke MK, paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan hasil penetapan oleh KPU.
“Nantinya MK akan menyampaikan perkara yang teregister dalam buku register perkara permohonan, sehingga bagi daerah yang tidak terdapat sengketa, akan melakukam penetapan paslon terpilih paling lambat 3 hari setelah MK memberitahukan secara perkara teregister,” jelas Almudatsir.
Sedang, tambah dia, untuk daerah yang ada sengketa hasil di MK, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.
“Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke MK, untuk sementara terdapat enam daerah yang paslon mengajukan sengketa di MK, yakni Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Buru, dan Buru Selatan,” ungkap Almudatsir.
Batas Akhir Gugatan Dimasukan ke MK
Dikutip dari https://www.mkri.id/ MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo di laman https://www.mkri.id/.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.(mkri.id/yani)