Besok Kejari SBB Gelar Perkara Dugaan Korupsi Bansos BTT Rp19 Miliar

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Setelah melalui proses penyidikan panjang, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Tidak Terduga (BTT) senilai Rp19 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB memastikan segera tersangka kasus ini akan diumumkan. "Kita rencananya Kamis (12/12/2024) ke Ambon untuk gelar perkara di Kejati Maluku," ungkap Kasipidsus Kejari SBB, Asmin Hamzah, kepada media, Rabu (11/12/2024).


Asmin menjelaskan bahwa kasus ini tidak mandek seperti isu yang berkembang. "Kasusnya tetap berjalan. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," tegasnya.

Ia juga menyebutkan, tim penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka, namun pengumuman masih menunggu hasil perhitungan ahli. "Calon tersangka sudah ada, hanya menunggu hasil hitungan ahli untuk diumumkan," tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyaluran bansos BTT tahun 2020 yang seharusnya diberikan dalam bentuk sembako kepada 13.000 penerima di 11 kecamatan di SBB. Bansos tersebut terdiri dari beras 10 kg, mi instan 5 bungkus, susu 2 kaleng, gula, dan minyak kelapa masing-masing 1 kg, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran hanya dilakukan hingga tahap keempat dari total enam tahap yang direncanakan. Bahkan, distribusi sembako pada tahap pertama hingga keempat dilaporkan tidak merata.

"Asumsinya, sesuai RAB bansos ini harus disalurkan enam tahap, tetapi faktanya hanya empat tahap dan tidak sesuai dengan juknis. Kami akan telusuri kemana dana tersebut mengalir," papar Asmin.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial SBB menggandeng distributor lokal. Namun, sejumlah barang yang seharusnya disalurkan berdasarkan juknis justru tidak sampai ke masyarakat.

"Ini yang menjadi pertanyaan besar. Uang untuk barang yang tidak disalurkan itu dikemanakan?" ujar Asmin.(jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version