Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID--Dugaan korupsi proyek jalan Danar - Tetoat kabupaten Maluku Tenggara (Malra) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Distrekrimsus Polda Maluku.
Peningkatan status ini sehari setelah Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu dan saksi-saksi lainnya diperiksa oleh tim Penyelidikan yang dipimpin Kompol Ryan. Proyek ini didanai dengan APBD Maluku sebesar Rp7,2 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan mengaku, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersbut ke tahap penyidikan pada, Rabu hari ini.
“Rencana hari ini baru kita gelar naik penyidikan,”kata Kompol Ryan via pesan watshapp, Rabu (11/12/2024). Kontraktor proyek jalan milik Dinas PUPR Maluku tahun 2023 ini, belum diperiksa.
Diduga kontraktor itu berinisial SU. Dia meminjam CV Jusren Jaya milik Novi Pattirane. Novi sudah diperiksa sejak awal. Kompol Ryan menyebut, hingga saat ini kontraktor belum menghadiri panggilan untuk diperiksa.
“Kantraktor belum hadir,”ungkapnya menjawab pertanyaan soal pemeriksaan kontraktor.
Praktisi Hukum Hendrik Lusikooy mememberikan apresiasi kepada pihak Polda Maluku melalui Ditreskrismus Polda Maluku yang gerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara.
Bahkan, kata dia, pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu menjadi pintu masuk penyelidik untuk menemukan bukti korupsi dibalik proyek yang baru mencapai 53 persen pekerjaan tersebut . (JP)