Senator Boy Latuconsina Perjuangan Hak Masyarakat Adat di Rapat DPD RI Bersama Mendagri

  • Bagikan
Anggota DPD RI
Anggota DPD RI, Bisri Latuconsina.

Jakarta, ameks.fajar.co.id – Dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, Selasa (10/12/2024), Senator DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menyampaikan empat poin penting yang menjadi sorotan utama.

Bisri, yang akrab disapa Boy, menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain penghormatan hak masyarakat adat, meritokrasi dalam birokrasi, perlindungan aparatur sipil negara (ASN) pasca Pilkada, alokasi dana bagi hasil antara pusat dan daerah, serta percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

“Mendagri harus tidak hanya sebagai pembina, tetapi juga melindungi ASN pasca Pilkada. Kami di DPD RI akan terus mengawal proses ini,” tegas Boy dalam diskusi tersebut.

Ada empat Poin Masukan Strategis yang disampaikan Boy: Pertama, Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas dukungannya terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung aman dan kondusif.

Kedua, Komite I DPD RI sepakat untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perubahan secara tripartit pada tahun 2025, demi memperkuat otonomi daerah melalui harmonisasi undang-undang terkait.

Ketiga, Komite I DPD RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya terkait netralitas aparatur negara, pengangkatan penjabat kepala daerah, syarat pencalonan perseorangan, cuti petahana, dan pembiayaan Pilkada yang diharapkan sepenuhnya berasal dari APBN.

Keempat, Komite I DPD RI mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah otonom baru, dengan menerbitkan peraturan terkait penataan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Selain itu, Rapat kerja menghasilkan delapan kesepakatan, yang salah satunya merupakan hasil masukan Boy, diantaranya:

Pertama, Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas dukungannya terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung aman dan kondusif.

Kedua, Komite I DPD RI sepakat untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perubahan secara tripartit pada tahun 2025, demi memperkuat otonomi daerah melalui harmonisasi undang-undang terkait.

Ketiga, Komite I DPD RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya terkait netralitas aparatur negara, pengangkatan penjabat kepala daerah, syarat pencalonan perseorangan, cuti petahana, dan pembiayaan Pilkada yang diharapkan sepenuhnya berasal dari APBN.

Keempat, Komite I DPD RI mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah otonom baru, dengan menerbitkan peraturan terkait penataan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Kelima, Komite I DPD RI merekomendasikan agar penguatan kelembagaan desa tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Keenam, Komite I DPD RI mendorong pelaksanaan meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN di daerah pasca Pilkada, sesuai peraturan yang berlaku.

Ketuju, Komite I DPD RI meminta pemerintah membuka ruang dialog terkait dana bagi hasil antara pusat dan daerah, serta pelepasan wilayah administratif desa dari kawasan hutan.

Dan Kedelapan, Komite I DPD RI berkomitmen untuk meningkatkan hubungan kerja dengan Kementerian Dalam Negeri melalui kegiatan yang melibatkan kedua belah pihak.

Boy menegaskan, masyarakat adat memegang peranan penting dalam identitas budaya Indonesia, namun sering diabaikan. Dengan memasukkan isu ini dalam kesimpulan rapat, ia berharap masyarakat adat lebih dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, kata dia, percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi perhatian utama. RUU ini diharapkan mampu membantu daerah kepulauan mengelola sumber daya dengan lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Delapan poin kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat otonomi daerah, melindungi masyarakat adat, dan menciptakan pemerintahan yang inklusif,” ujar Boy.(elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version