AMEKS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku resmi menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLH Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Syuryadi Sabirin melalui surat terbukanya yang diterima media ini, Rabu (18/12/2024), dengan Nomor: 800/2941 tertanggal 13 Desember 2024.
Ia menjelaakan bahwa, libur dan cuti Natal akan berlangsung pada 25-26 Desember. Sedangkan 1 Januari ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru 2025.
Menurutnya, Hal ini guna menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, maka pemerintah provinsi melanjutkan ke seluruh instansi untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
" Hari libur telah diatur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor: 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025," kata Sabirin (Jardin).