Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Bertahun-tahun Walubi Maluku yang diduga kepengurusannya ilegal, menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku. Dana ini diperuntukan tak hanya untuk Walubi, tapi juga empat organisasi keagamaan lainnya di Maluku.
Informasi yang diterima ameks.fajar.co.id, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku baru terdaftar di Bimas Budha, Kanwil Kementerian Agama Maluku pada September 2024. Namun kemudian dibikin tahun mundur 2022.
“Jadi dibuat seakan-akan sudah terdaftar pada 2022. Padahal organisasi ini baru mendaftar ke Bimas Budha, setelah ramai pemberitaan terkait status illegal Walubi Maluku, pada September 2024,” kata sumber ameks.fajar.co.id, Kamis (19/12/2024).
Menurut sumber ini, meski terdaftar pada 2022 pun, tetap Walubi Maluku itu sejak awal sudah ilegal. Namun anehnya, Pemprov Maluku masih tetap mengalokasikan dana hibah ke organisasi yang tak punya legitimasi.
“Jadi dana hibah itu diberikan kepada organisasi yang secara hukum tidak ada. Masa Pemerintah bisa memberikan uang negara, ke organisasi yang ilegal,” kata sumber ini.
Selain dana hibah, kata dia, Walubi Maluku juga sudah menerima dua mobil hibah dari Pemprov Maluku. Salah satunya diterima pada tahun 2017. Yang menerima, Wilhelmus Jawerissa mengatasnamakan Walubi Maluku.
“Fakta ini mengungkapkan, kalau ada kejahatan yang sudah dilakukan. Yakni, Walubi baru terdaftar 2024, tapi sudah mengatasnamakan Walubi sejak lama, diantaranya 2017 dengan menerima hibah mobil. Ini kan tidak kejahatan,” ungkap sumber ini.
Sebelumnya Kepala Bimas Budha Kanwil Kemenag Maluku Sujianto pada 22 Agustus 2024, kepada awak media, mengungkapkan kalau Walubi Maluku belum terdaftar di Dirjen Bimas Buddha lewat aplikasi SIORI Buddha.
“Karena untuk mendapatkan dana hibah baik dari Kementerian Agama, maka itu harus terdaftar di Dirjen Bimas Budha keabsahannya,” ungkap dia.(yani)