MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Akibat konsumsi minuman keras (miras) JK dan KH, warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, aniaya perempuan paruh baya hingga masuk Rumah Sakit (RS).
Dari informasi yang diterima Ameks.fajar.co.id, SS yang merupakan ibu rumah tangga, saat itu, Sabtu (21/12/2024) pukul 18.30 WIT, berada di rumah kebunnya. JK dan HK yang saat itu dipengaruhi miras, mendatangi SS.
Lantas JK dan HK, menganiaya SS yang saat itu memilih mendiami rumah kebun miliknya. Saat dianiaya, korban lantas berteriak meminta pertolongan.
"Beta (saya) istri berada di rumah kebun, lalu dua pria dengan keadaan mabuk, datang memukul korban. Korban teriak dan orang yang berada di sekitar kebun datang untuk menolong korban," jelas MN, suami korban.
Atas kejadian tersebut, SS dilarikan ke puskesmas terdekat guna mendapatkan perawatan. MN yang merupakan suami korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tehoru, Polres Maluku Tengah.
"Kami berharap pihak Polres dapat dengan tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya," harap MN.
Ditempat berbeda, Kapolsek Tehoru, Iptu Affan Slamet mengungkapkan pelaku penganiayaan terhadap korban telah diamankan ke Polres Maluku Tengah.
"Semalan kami di Negeri Haya, guna mengamankan pelaku ke Polres Maluku Tengah, karena massa yang ingin menghajar pelaku, kita tidak bisa bawah ke Polsek," jawabnya pesan via Whatsapp. (DW).