Demi Membela Orang Tuanya, Ari Nekat Bacok Sarlin Ode

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID--Ari Yuda Anggoda Usman (19), pelaku pembacokan terhadap korban Sarlin Ode alias Caleko diamanakan Polisi. Pelaku terancam dihukum 5 Tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin dalam rilisnya, Selasa (24/12/2024) menjelaskan, insiden pembacokan terjadi di Dusun Batu Koneng, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, pada Senin (23/12), sekitar Pukul 11:30 WIT.

Kejadian itu bermula saat Satuan Polis Pamong Praja ( Satpol Pp) tengah melakukan pembongkaran sejumlah Lapak pedagang di lokasi tersebut.

Pembongkaran itu memicu adu mulut antara korban dan orang tua tersangka terkait kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pembongkaran.

Menurut tersangka, tempat rumah yang di bongkar, merupakan lahan milik Keluarganya.Tersangka yang tak terima orang tuanya dimarahi bergegas menuju rumahnya dan mengambil parang .

Usai mengambil parang, tersangka kembali menuju lokasi lahan mereka mereka. Dilokasi itulah, tersangka langsung mengarahkan parang tersebut ke Leher bagian kanan Korban hingga mengeluarkan darah.

Personil Polsek teluk Ambon dan Satpol Pp yang melihat kejadian itu langsung bergegas mengamakan pelaku. Korban langsung dievakuasi menuju RSUP Leimena guna mendapakan pertolongan medis.

Sementara tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka tidak terima dengan korban yang sementara adu mulut dengan orang tua tersangka.

" Ia kemudian menuju ke rumah untuk mengambil parang pendek dan kembali ke lokasi kejadian. Setelah tiba, parang disembunyikan di pinggang kiri. lalu tanpa disadari korban, tersangka langsung melakukan pembacokan,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1). Tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ke KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangkan diancaman Hukuman penjaran selama -lamanya 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon. (Jardin).

  • Bagikan

Exit mobile version