Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenpessy, kembali menghadapi proses hukum. Kali ini, ia akan diadili dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait izin pembangunan ritel Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjutak, mengungkapkan bahwa tim KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk kasus tersebut. Berkas perkara dipastikan akan dilimpahkan pada Januari 2025.
“Kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahan. Jika semua lancar, pelimpahan akan dilakukan bulan ini,” ujar Meyer saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/1/2025).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa tiga saksi pada September 2024, termasuk istri dan anak Richard Louhenpessy, yaitu Leberina Louisa Evelien dan Erlen Louhenapessy. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Richard ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 4 Juli 2022. Ia diduga menyembunyikan asal-usul harta benda melalui identitas pihak lain.
Selain itu, Richard saat ini sedang menjalani masa hukuman atas kasus suap terkait izin usaha ritel Alfamidi, bersama dua pihak lainnya, yakni Andrew Erin Hehanussa dan Amri, di Lapas Kelas IIA Ambon.(jardin papalia)