Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Rudapaksa

  • Bagikan
terdakwa rudapaksa di ambon
Mantan Sekdis Pariwisata Maluku, Salmin Saleh.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Mantan Sekertaris Pariwisata Maluku, Salmin Saleh menjalani sidang perdana terkait kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (6/1/2025) itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua rekan hakim anggotannya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh adalah terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban AKS yang merupakan anak di bawah umur, tepatnya usia 16 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran milik korban.

Terdakwa diduga dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap Korban AKS.

Kejadian itu, jelas JPU, berawal pada Jumat tanggal 06 September 2024, saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.

" Saat tiba sekitar pukul 07.00 wit, korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan, yang saat itu keadaan kantor masih sepi karena bertepatan dengan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum juga masuk kantor karena sedang beribadah," kata JPU.

Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang ke ruangan korba. Dia mendekati korban. "Terdakwa kemudian memegang dan mengelus pundak kiri saksi korban, lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri saksi korban sambil meramasnya," jelas JPU mengutip permyataan terdakwa kala itu.

Tak sampai disitu beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya. Karena merasa takut, korban pun mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan itu.

“Ketika saksi korban sudah masuk dalam ruangan, terdakwa selanjutnya menutup pintu ruangannya lalu menyuruh saksi korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa," ungkap Jaksa Endang saat membacakan dakwaan.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50 ribu, dan memberikan kepada saksi korban. Korban menolak, terdakwa berkata dengan nada memaksa. “Ambil saja tidak apa apa, untuk sarapan,”kata terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa Salmin Saleh alias Pak Sek, membuat anak korban AKS merasa syok, takut dan trauma.

Bahwa korban masih berusia 16 tahun, masih merupakan anak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8172-LT-02072011-0016 tanggal 2 Juli 2011. menyatakan anak korban ANDINI KHADIR SUAT lahir di Tual pada tanggal 26 Desember 2007.

“Terhadap hal itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Jaksa menutup.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Kasus ini terungkap setelah Kaka korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version