Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama jajaran Polres berhasil menangkap 207 tersangka kasus narkotika dengan barang bukti ribuan gram sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, mengungkapkan data tersebut kepada AMEKS.FAJAR.CO.ID, Senin (6/1/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari 180 pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Maluku.
Dirincikan Heri, mantan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, kata dia, dari 207 tersangka yang diamankan merupakan hasil dari 180 pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Maluku. Dengan rincian, untuk Ditnarkoba 101 pengungkapan dengan jumlah 114 orang tersangka.
Sedangkan untuk polres dan polresta jajaran, yakni untuk Polresta Ambon 26 pengungkapan dengan jumlah tersangka 29 orang, Polres Buru 16 pengungkapan dengan total 20 orang tersangka.
Polres Maluku Tengah 12 kasus dengan tersangka 13 orang, Polres Seram Barat 5 pengungkapan dengan tersangka 8 orang, Polres Kepulauan Tanimbar 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Tual 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Maluku Tenggara 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Sedangkan Polres Aru 5 kasus dengan 7 orang tersangka, Polres Seram Timur 3 kasus dengan 3 orang tersangka, Polres Maluku Barat Daya 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dan Polres Buru Selatan 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita untuk Narkoba jenis Sabu 321,0754 gram, Ganja 1176, 8203 gram, tembakau sintesis 69,5893 gram, dan 100 butir obat keras juga kita amankan. Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini naik. Di tahun 2023 itu 149 pengungkapan kasus sedangkan tahun 2024 itu 180 pengungkapan kasus, ” kata Heri mengwali penjelasanya.
Dari total 207 tersangka dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Maluku sepanjang tahun 2024, dari data usia pelaku yakni 15 tahun 1 tersangka, 16-19 tahun 5 orang, 20-24 sebanyak 51 orang, 25-29 tahun 59 orang, dan 30 tahun ke atas sebanyak 91 orang tersangka.
” Para tersangka kebanyak pengangguran. Ada juga pegawai Swasta, Mahasiswa /pelajar, Wiraswasta dan lainnya,” kata Heri menambahkan.
Dalam proses penegakan hukum, Heri, juga tidak menampik ada puluhan perkara diproses melalui RJ (Restorative Justice). Dikatakan, Restorative Justice yang dilakukan dengan rincian untuk Ditnarkoba 4 perkara.
Polresta Ambon 6 perkara, Polres Buru 9 perkara, Polres Maluku Tengah 2 perkara, Polres Seram Barat 1 perkara, Polres Kepulauan Tanimbar 2 perkara, Polres Aru 1 perkara, dan Polres Seram Timur 1 perkara. Sedangkan, Polres Tual, Polres Malra, Polres Maluku Barat Daya tidak ada RJ.
“ Jadi kita untuk Ditkrimsus dan Polres dan Polresta jajaran itu ada 26 perkara yang di RJ. Dan RJ ini kita juga lewat tim asisitensi. Jadi tidak sebarangan, ini kita bantu dan yang itu kita bantu tidak seperi itu. Semua melalui tim asistensi yang di dalam ada jaksa, BNN dan juga dari Kesehatan. Jadi tidak sembarangan,” jelas Heri.
Selain upaya penegakan hukum, Heri juga memastikan pihak terus melakukan pencegahan dengan cara menyambangi sekolah-sekolah, maupun melalui kesempatan lewat tempat-tempat ibadah.
"Kita lakukan sosialisasi. Pesan kami, berantas Narkoba ini butuh peran semuah pihak. Mari kita jaga anak-anak kita jangan sampai terlibat kasus narkoba. Karena itu juga akan mempersulit mereka ketika mengurus SKCK, termasuk kesehatan anak-anak. Karena kalau sudah terlibat Narkoba nanti dalam pengurus SKCK memang diterbitkan tetapi dengan catatan yang bersangkutan pernah terlibat kasus ini,” demikian pesan Heri.(Elyas Rumain).