Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hendra Pesiwarissa dan rekan lainnya.
Pemecatan itu dilanyangkan lantaran mereka terlibat korupsi dana pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun anggaran 2021. Mereka merupakan Anggota Sipil Negara (ASN) dilingkup Kota Ambon.
Hal itu dibenarkan langsung oleh salah satu pegawai Pemerintah Kota Ambon yang enggang namanya dipublikasikan, Rabu (8/1/2025).
" Ia benar. Kemarin Pa Pj Walikota telah mengatakan kepada awak media di ruang kerjanya. Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka sementara kita siapkan berkas-berkas untuk PTDH terhadap pak Hendra Pesiwarissa dan Viktor, yang terlibat dalam kasus korupsi," ungkapnya.
Langkah itu diambil terhadap ASN itu sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. "Apalagi bagi ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan memiliki berkekuatan hukum tetap, KASN bilang tidak ada obat jadi harus itu PTDH," ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Dominggus Kaya kepada awak media, Selasa (7/1) kemarin menjelaskan, untuk mantan Kadis Kominfo-Sandi Kota Ambon, Joy Reiner Adriaanz belum dilakukan lantaran, Joy masih melakukan upaya hukum lain.
"Untuk pak Joy belum kami lakukan (pemberkasan PTDH), karena masih melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung, setelah putusan banding diperberat,"kata Dominggus.
Sedangkan untuk Charly Tomasoa lanjut Pj Walikot Ambon, telah pensiun. "Untuk pak Charly Tomasoa tidak kami lakukan proses, karena yang bersangkutan sudah ajukan pensiun sebelum terjerat kasus tersebut, dan pengajuan pensiun itu telah diterima,"jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ambon, mengvonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
" Mejatuhkan pidana penjara kepada Joy Rainer Adriaansz selaku Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. Sementara 3 terdakwa sisanya divonis pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Majelis Hakim dalam persidnagan, Rabu (7/8/2024) lalu.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya atas nama Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa selaku Pokja serta Yermia Padang sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa masing-masing selama 20 bulan penjara.
Terdakwa Yeremia Padang adalah Direktur CV. Randi Perkasa yang menangani pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan perangkat serta peralatan Command Center tahun anggaran 2021.
Para terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Untuk terdakwa Joy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp471,1 juta subsider satu tahun penjara dan terdakwa Yeremia Rp237,3 juta subsider satu tahun penjara. Sementara terdakwa Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa tidak divonis membayar uang pengganti karena telah melakukan pengembalian. (JP).