Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPu) Kada. Sebelas perkara dari Maluku akan disidangkan pekan depan.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan jadwal sidang PHPu Kada tiga daerah, yakni Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Timur pada Senin, 13 januari 2025. Terbaru MK mengjadwal ulang sidang gugatan PHPU kada untuk enam daerah lainnya yang akan berlangsung pekan depan.
Lima permohonan PHPU Kada yang sidangkan pada Selasa, 14 Januari 2025 adalah Pilkada Aru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Tengah.
Pilkada Aru digugat oleh pasangan calon Bupati Wakil Bupati Aru Temmy Oersepuny- Hady Djumaidy Saleh dengan kuasa hukum Charles B. Litaay. Perkara ugatan mereka teregistrasi dengan nomor : 67/PHPU.BUP- XXIII/2025.
Berikutnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024, dengan perkara nomor : 268/ PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Martinus Sergius Ulukyanan-
Akhmad Yani Rahawarin.
Kemudian, PHPU Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024, dengan perkara nomor : 135/PHPU.BUP- XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Hendrikus Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata, dengan kuasa hukum Charles B. Litaay.
Selain itu, hasil Pilkada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon. Perkara nomor : 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan paslon Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, dengan kuasa hukum Kornelis Serin, dan perkara nomor : 243/PHPU. BUP-XXIII/2025, dengan pemohon paslon Adolof Bormasa - Hendrikus Serin, dan kuasa hukum Deni Franklin Sianressy.
Sedangkan hasil Pilkada Bupati Kabupaten Maluku Tengah digugat oleh Paslon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, dengan perkara nomor : 106/
PHPU.BUP-XXIII/2025. Sedangkan untuk jadwal hari Rabu, 15 Januari 2025, MK bakal menyidangkan PHPU Pemilihan Walikota Kota Ambon tahun 2024 dengan nomor perkara 246/PHPU.WA- KO-XXIII/2025.
Paslon M. Taddy Salampessy- Emmylh Dominggus Luhukay merupakan pemohon dengan kuasa hukum
Edi Irsan Elys.
"Sidang Maluku semuanya pekan depan, mulai Senin hingga terakhir Rabu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, bertempat di lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi,"kata ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Ambon Ek- spres, Kamis (9/1).
Diberitakan sebelumnya, perkara PHPU Kada Kabupaten Buru Selatan teregistrasi dengan nomor 108/ PHPU. BUP -XXIII/2025, dengan pemo- hon pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Safitri Malik Soulisa-Hempri Lesnussa. Kuasa hukum mereka adalah Dr. Fachri Bachmid.
Sementara Pilkada Buru juga digugat oleh dua paslon, yakni pasangan Amustafa Besan dan Hamsa Buton dengan nomor perkara 174/PHPU. BUP-XXIII/2025. Pasangan ini juga mempercayakan Fahri Bacmid sebagai kuasa hukum.
Paslon lain yang mengajukan gugatan adalah Muhammad Daniel ReganHarjo Udanto Abukasim, dengan kuasa hukum Adi Mansar Guntur dan Guruh Lazuardi Rambe. Perkara paslon ino teregistrasi dengan nomor 227/PHPU. BUP-XXIII/2025.
Sedangkan Pilkada bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur, digugat pasangan Rohani Vanath- Madja Rumahtiga, dengan kuasa hukum Vendy Toumahuw. Perkara pemohon dengan nomor 209 PHPU. BUP- XXIII/2025. (wahab)