Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Empat tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Minerba di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, yang sempat ditahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, kini dilepas.
Keempat orang ini ditahan dalam waktu berbeda diakhir Otober 2024 oleh Ditkrimsus Polda Maluku. Mereka adalah, Juma, Wawan, Firman, dan Ullah. Keempat ini disebut-sebut pemain besar penambangan emas di Gunung Botak.
Ditkrimsus Polda Maluku saat itu, mengungkapkan kalau ada donator atau penyandang dana bagi keempat orang ini untuk melakukan operasi ilegal di tambang emas Gunung Botak.
Dua di antara empat tersangka, Juma dan Firman, dilaporkan masih berada di Pulau Buru dan diduga melanjutkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Wawan dan Ullah, diberikan izin untuk berobat di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang sumber di Ditkrimsus Polda Maluku mengonfirmasi bahwa meskipun mereka dibebaskan, proses hukum terhadap keempatnya masih berlanjut.
“Mereka saat ini dalam status penangguhan penahanan, tapi tetap wajib lapor di Polres Buru,” ujar sumber tersebut, Rabu (15/1/2025).
Subdit IV/Tipidter Ditkrimsus belum memberikan keterangan resmi. Kasubdit AKP M. Eko Hasbi disebutkan sedang mengikuti pendidikan luar daerah.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai. Berikut rinciannya:
Ullah: 4,68 gram emas dan uang tunai Rp250 juta.
Wawan: 510,67 gram emas dan uang tunai Rp25 juta.
Juma: 69,70 gram emas.
Firman: 43,26 gram emas.
Meski barang bukti ini telah diamankan, status hukum para tersangka hingga kini masih menjadi sorotan publik.(elias rumain)