Tanggal 30 Januari Richard Louhenapessy Jalani Sidang Perdana TPPU

  • Bagikan
Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy, saat ditahan KPK.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Berkas terdakwa dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020, oleh Richard Louhenapessy resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Pelimpahan berkas terkwa Mantan Walikota Ambon dua periode itu dilakukan secara Online oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (15/1) kemarin.

“Iya benar, kita sudah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy pada hari Rabu 15 Januari 2025 secara online melalui aplikasi E Berpadu," ungkap Meyer Volmar Simanjutak, Kamis (16/1/2025).

Meyer menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas fisiknya dalam minggu ini. “Sementara untuk berkas fisiknya akan kami serahkan segera dalam Minggu ini ke PN Tipikor Ambon dan sidang perdana akan dimulai pada Kamis 30 Januari 2025 sidang," bebernya.
 
Diketahui, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022. Manatan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Selain TPPU, Richard juga berstatus terpidana saat ini dan sedang dikurung di Lapas Kelas IIAmbon atas dugaan suap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. (jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version