Terdakwa Korupsi RSUD Goran Riun Divonis Empat Tahun Penjara

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaludin Rumakway, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD) Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RSUD Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur. Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2022.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nova Loura Sasube, bersama dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/1/2025).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, ungkap Hakim.

Selain hukuman badan, Kamaludin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp230.592.227,17. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.


Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan oleh Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Geser, Meliyan Marantika. Kamaludin Rumakway ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2024, setelah ditemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan gedung UTD di RSUD Goran Riun, Kecamatan Pulau Gorom.

Proyek yang seharusnya mendukung layanan kesehatan tersebut justru menjadi ladang korupsi, merugikan keuangan negara. Hingga kini, sejumlah barang bukti terkait kasus ini dipergunakan dalam perkara lain.(jp)

  • Bagikan

Exit mobile version