BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID --Dua terduga pelaku kekerasan pengerusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, pada 6 Desember 2024 lalu, akhirnya diserahkan oleh pihak kepolisian setempat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT ) Vector Mailoa mengatakan, JPU Kejari SBT, telah menerima tersangka dan barang bukti.
“Pada hari Senin, 13 Januari 2025, sekitar jam 11:00 Wit, telah diserahkan tersangka dan barang bukti dari Polres SBT kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Vector kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Kamis,(16/1/2024).
Vector menjelaskan, perbuatan kedua tersangka yang masing-masing berinisial MS dan AS telah melanggar pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).
Dirincikan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Yang bersalah diancam, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Sementara disiapkan surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Diketahui, saat ini tersangka MS dan AS ditahan di Lapas Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteg). (Jamal umage)