AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Boy Kaya, diminta segera mencopot Pj Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Passo, Kecamatan Baguala, Erick Pattinama, karena dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Erick Pattinama diduga mengintervensi proses penunjukan KPN atau Raja Negeri Passo definitif. Ia dituduh bekerja sama dengan Saniri Negeri untuk menetapkan matarumah parenta yang tidak sesuai dengan adat istiadat setempat.
Kuasa Hukum Matarumah Parenta Lheonrid Fheireeld Simauw, Joemycho R.E. Syaranamual, Kamis (23/1), menjelaskan bahwa sesuai adat di Negeri Passo, hanya ada satu matarumah parenta, yaitu Simauw. Namun, Pj KPN dan Saniri Negeri mengesahkan Peraturan Negeri (Perneg) yang menetapkan dua matarumah parenta, yaitu Simauw dan Sarimanella.
Akibat keputusan tersebut, pihak Simauw telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan Nomor Registrasi 279/Pdt.G/2024/PN.AMB yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Joemycho menegaskan, bahwa Pj KPN tidak menunggu proses hukum di pengadilan selesai. Sebaliknya, melalui surat Nomor 140/322/NP/I/2025 tertanggal 21 Januari 2025, Erick Pattinama memulai tahap awal pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Passo dengan mendesak Matarumah Simauw untuk menunjuk Kepala Matarumah Parentah Simauw.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Seharusnya Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan tidak mengambil langkah yang dapat memicu konflik di masyarakat,” tegas Joemycho.
Pihak Matarumah Simauw telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Pj Walikota Ambon, meminta agar Erick Pattinama dievaluasi dan diganti dengan pejabat lain.
“Dia seharusnya menunggu proses hukum selesai sebelum mengambil langkah untuk menunjuk KPN definitif. Kami menilai dia tidak netral dan tidak memahami etika hukum, sehingga masalah ini semakin meruncing,”ungkapnya.
Joemycho juga menambahkan bahwa tindakan Pj KPN dilakukan tanpa koordinasi dengan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon maupun Camat Baguala.
Pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat untuk memastikan tindakan lebih lanjut.
“Kami berharap Pj Walikota segera memeriksa yang bersangkutan agar masalah ini tidak semakin berlarut-larut,” pungkasnya.(zainal patty)