Surat Rektor Unpatti Bikin Gaduh di FKIP: Alasan Batalkan Wenno Jadi Dekan ‘Basi’

  • Bagikan
Patris Rahabav
Patris Rahabav, Ketua Panitia Pemilihan Dekan FKIP, Unpatti.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Alasan pembatalan terpilihnya Prof DR Izack Wenno sebagai Dekan FKIP Universitas Maluku untuk kedua kalinya oleh Rektor Freddy Leiwakabessy, mengada-ngada.

Wakil Rektor Bidang umum dan Keuangan universitas Pattimura, Dr. Pieter Kakisina mengungkapkan, tim Satuan Pengawas internal (SPI) telah melakukan audit investigasi, dan menemukan fakta bahwa berkas pencalonan dua calon Dekan FKIP Unpatti periode 2025-2029, yakni Dr. Emma Rumahlewang, dan Prof. Dr. anakototy tidak lengkap.

Syarat adminitrasi yang tidak dipenuhi adalah Laporan Karta Kekayaan Penyeleng- gara negara (LHKPN). Sedangkan calon dekan yang memenuhi semua persyaratan administratif hanyalah Prof. Izack Wenno.

Terdapat tiga calon dekan FKIP, yakni Prof. Dr. Izak Wenno, Dr. Emma Rumahlewang, dan Prof. Dr. Anakototy. Bahkan sebagai rival, kedua kontestan itu sepakat memilih Izack Wenno untuk memimpin pada masa bakti kedua kalinya.

Alhasil, total 32 dari 29 Senat yang hadir dalam rapat terbuka luar biasa termasuk Dr. Emma Rumahlewang, dan Prof. Dr. Anakototy, sepakat memilih Prof. Dr. Izack Wenno sebagai dekan.

Ketua Panitia Pemilihan Dekan FKIP periode 2025 - 2029, Prof. Dr. Patris Ra- habav M.Si, kepada ameks.fajar.co.id, Kamis (23/1/2025) mengatakan, proses yang dilakukan hingga Prof Wenno kembali terpilih untuk kedua kalinya telah sesuai dengan prosedur.

“Ini yang dipermasalahkan adalah dua dari tiga calon tidak memiliki berkas LHKPN. Sementara kalau melihat aturan, berkas LHKPN ini kan adalah syarat umum, bukan syarat khusus. Jadi nanti bisa dimasukan paling lambat tiga bulan pasca dilantik,”jelasnya.

Hal tersebut bedasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Keputusan Komisi Pem- berantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemer- iksaan Laporan Harta Keka- yan Penyelenggara Negara.
Pasal 2 ayat (2) UU No- mor 28 Tahun 1999 me- nyatakan, “Pelaporan se- bagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir LH- KPN Model KPK-A diisi oleh PN selambat-lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi
menduduki jabatannya, atau pada saat yang ber- sangkutan menjadi calon PN apabila diperintahkan oleh Undang-undang un- tuk melaporkan harta keka- yaannya”.
“Semua prosedur sudah kita lewati dan tidak ada yang cacat. Lagian selama ini di Unpatti, mulai dari proses penunjukan atau pemilihan Kaprodi sampai pemilihan Rektor sekalipun, berkas LHKPN akan di- masukan pascadilantik, se- bab itu syarat umum bukan khusus,”tegasnya.
Yang anehnya, lanjut dia, selama ini tidak pernah ada persoalan semacam ini, mengapa baru di FKIP dipermasalahkan.

“Dalam rapat senat juga kan telah disampaikan, LHKPN itu nanti dilantik dulu baru dimasukan. Kenapa sekarang dipermasalahkan?,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, masa jabatan Prof Wenno sebagai Dekan FKIP periode pertama hanya sampai 5 Februari 2025 mendatang. Jika rektor bersikeras melakukan pemilihan ulang dari awal posisi dekan FKIP diduduki oleh karteker.

“Kalau mau proses pendaftaran saja itu waktunya dua minggu. Sedangkan selama itu jika calonnya baru satu orang berarti harus menambah waktu lima hari. Kalau sudah cukup baru dimulai proses selanjutnya, yaitu pemeriksaan berkas, penetapan bakal calon ke calon, penyampaian visi- misi, kemudian terakhir pemilihan,”rincinya.

Menurut Patris, waktu yang tersisa tidak cukup jika pemilihan dilakukan dari tahap awal. Kecuali rektor berdasarkan hasil dialog dengan senat, memberikan ruang agar pemilihan dimu- lai pertengahan tahapan.

“Tapi kalau diproses dari awal pasti akan ada karteker . Semua tergantung pak Rektor, hanya pak rektor sampai sekarang masih di luar kota. Makanya belum bisa melakukan dialog menyikapi persoalan dimaksud,”paparnya.

Jika proses pemilihan ulang disepakati dimulai dari pertengahan, otomatis sebelum 5 Februari sudah selesai. “Yang jadi masalah kan LHKPN, sekarang ketiga calon sudah lengkapi semuanya, maka lanjut saja proses pemilihan ulang itu biar tidak usah mulai dari awal lagi,”sambungnya.

Ia juga mengaku, keputusan rektor membatalkan hasil pemilihan Dekan FKIP dan meminta pemilihan ulang berimbas luas ke internal kampus. Kekecewaan turut dirasakan oleh dosen, para guru besar bahkan mahasiswa.

“Kemudian banyak pembicaraan di kalangan dosen dan mahasiswa itu ada kekecewaan, sebab pemilihan itu didukung 100 persen oleh senat dan tidak ada prosedur yang dilanggar. Kalau cuma masalah LHKPN maka nanti dilengkapi dari belakang,”tutupnya.(zainal patty)

  • Bagikan

Exit mobile version