Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – KPU Kota Ambon membantah dalil yang pasangan Walikota-Wakil Walikota Ambon Taddy Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay sebagai Pemohon, terkait dengan ketidaknetralan termohon pada semua tingkatan berjenjang.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara nomor 246/PHPU-WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Agenda sidang ini mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Dalili selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Termohon telah melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini didasari pada fakta yang pada bahwa Termohon tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Ambon berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran sebagaimana didalilkan Pemohon tersebut.
“Termohon dalam melaksanakan tugas-tugasnya telah melaksanakan sesuai prosedur yang ada telah melaksanakan sesuai apa dengan yang diamanahkan dalam PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024 dan KKPU 1779,” ujar Dalili di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohona Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.
Di sisi lain, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2, Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Malik Raudhi Tuasamu juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Termohon tersebut.
Menurut Malik, dalil tersebut tidak benar karena perolehan suara yang diperoleh Pihak Terkait adalah murni dari pilihan masyarakat Kota Ambon sesuai dengan hati nurani dan bukan diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon ten- tang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kota Ambon yang diwakili oleh Alberth Johan Talabessy memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tersebut yang pada pokoknya, Bawaslu Kota Ambon tidak mendapatkan laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. (wahab)