Honor Petugas Pilkada tak Dibayar KPU SBT 2 Bulan, Nilainya Capai Rp4 Miliar

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pilkada Seram Bagian Timur masih menggantung di Mahkamah Konstitusi, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggak pembayaran honor semua Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Berdasarkan aturan, PPS dibentuk di setiap desa. Di SBT, ada 198 desa di 15 Kecamatan. Sementara jumlah PPS dimasing-masing desa ada tiga orang ditambah tiga stafnya, jadi enam orang.

“Kalau kita totalnya, ada 990 orang PPS ditambah staf. Jumlah itu yang honornya selam November dan Desember yang harus dibayarkan oleh KPU SBT. Namun hingga Pencoblosan selesai, honor mereka tak kunjung dibayar,” ungkap sumber ameks.fajar.co.id dari Bula, SBT.

Informasi yang diperoleh ameks.fajar.co.id, Tim dari Kesbangpol Pemerintah Provinsi Maluku, telah turun untuk melakukan pengecekan di KPU SBT. Tim ini terdiri dari tiga orang.

“Tim dari Pemprov sudah turun kesana. Untuk memastikan hak-hak semua PPS dan stafnya dibayarkan oleh KPU SBT. Karena itu hasil kerja mereka,” ungkap sumber dari Kesbangpol Pemprov Maluku, Senin (27/1/2025).

Tunggakan itu, kata sumber ini, mencapai Rp4 miliar. Alasan KPU SBT, mereka tak cukup uang untuk menyelsaikan kewajiban kepada anggota PPS dan stafnya di masing-masing desa.

KPU SBT sendiri pada Pilkada 2024 mengusulkan total anggaran di Pemerintah Kabupaten SBT sebesar Rp36 miliar. Namun yang baru direalisasikan hanya sebesar Rp24 miliar.

Sementara, sekretaris KPU kabupaten Seram Bagian Timur Atakia Kelirey menepis adanya informasi penggelapan dana honor atau gaji PPS tersebut.

"Lagi penataan anggaran bukan saja PPS, PPK juga belum,"kata Kelirey saat dikonfirmasi ameks.fajar.co.id via pesan Whatsapp, Senin (27/1/2025).

Pihaknya, mengaku akan tetap membayarkan hak-hak mereka selama ini, hanya saja ada beberapa kendala. "Siap dibayarkan,”singkat dia via pesan WA.

Ditanya berapa banyak total anggaran untuk tunggakan keseluruhan gaji PPS, namun dirinya enggan berikan banyak komentar dan hanya membaca pesan via Whatsapp.(JU).

  • Bagikan

Exit mobile version