532 Tenaga PPPK Buru Selatan Siap Diusulkan ke BKN untuk Penetapan NIP

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Buru Selatan, Muhamad Solissa
Kepala BKPSDM Buru Selatan, Muhamad Solissa.

Namrole, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengusulkan 532 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rencana pengusulan dilakukan, setelah para tenaga PPPK melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses pengangkatan sebagai pegawai.

"Kami akan mengusulkan 532 tenaga PPPK yang telah lulus seleksi ke BKN untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan sebagai pegawai," ujar Kepala BKPSDM Buru Selatan, Muhamad Solissa, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Solissa, setelah dinyatakan lulus seleksi, ratusan tenaga PPPK telah memulai proses pemberkasan sejak pertengahan Januari 2025. Proses ini mencakup pemeriksaan kesehatan, tes kejiwaan, pemberkasan secara daring dan luring, serta wawancara.

"Saat ini mereka sedang mengisi formulir yang telah disiapkan BKPSDM Buru Selatan. Batas waktu pengisian formulir adalah Jumat, 31 Januari 2025," jelasnya.

Setelah semua berkas lengkap, proses pengusulan ke BKN akan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Oleh karena itu, Solissa mengingatkan seluruh tenaga PPPK yang lulus seleksi untuk segera menyelesaikan pemberkasan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, seleksi PPPK Kabupaten Buru Selatan tahun 2024 yang berlangsung pada pertengahan Desember diikuti oleh 2.303 peserta. Dari jumlah tersebut, hanya 532 orang yang dinyatakan lulus, sementara 1.771 orang tidak lolos seleksi.

Pemerintah pusat sebelumnya mengalokasikan 1.000 formasi PPPK untuk Kabupaten Buru Selatan, namun hanya sebagian yang memenuhi syarat kelulusan.

Dengan proses pengusulan ini, diharapkan tenaga PPPK yang lolos seleksi dapat segera mendapatkan NIP dan menjalankan tugas mereka secara resmi sebagai pegawai pemerintah.(edi simaela)

  • Bagikan

Exit mobile version