Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Richard Louhenapessy, mantan Walikota Ambon, kembali menjalani sidang perdana terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020.
Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa Richard Louhenapessy terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp8.045.919.000,00 yang diduga berasal dari kejahatan korupsi. Dari total tersebut, Rp7.206.773.827,00 digunakan untuk pembelian sejumlah aset, sementara Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift – MAXI.
Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari gratifikasi dan suap terkait pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2021.
“Uang sebesar Rp8 miliar ini telah diputuskan bersumber dari kejahatan pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Simanjuntak di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lutfi Algazali di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Kamis (30/7/2025).
Richard Louhenapessy, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus suap, kini kembali dijerat dengan tuduhan TPPU. Jaksa KPK menyebut, uang hasil korupsi tersebut disembunyikan melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan properti lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tegas JPU KPK.
Di sisi lain, kuasa hukum Richard Louhenapessy, Edward Diaz, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan. “Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa pada persidangan berikutnya,” ujar Diaz usai sidang.
Menurut Diaz, dakwaan KPK dinilai tidak rinci dan kabur, terutama terkait kepemilikan aset yang dijadikan alat bukti. “Perkara ini sudah diputuskan dalam kasus suap sebelumnya, dan uang Rp8 miliar tersebut telah dikembalikan seluruhnya,” tambahnya.
Richard Louhenapessy, yang pernah menjabat sebagai Walikota Ambon dua periode (2011-2016 dan 2017-2022), ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022. Ia diduga sengaja menyembunyikan asal-usul harta bendanya dengan menggunakan identitas pihak lain.
Selain kasus TPPU, Richard juga berstatus terpidana dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ambon atas kasus suap bersama Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, dan Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon. (Jardin)