Bula, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menggelar sidang perkara tindak pidana pengerusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dua terdakwa, Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa Siwan alias Egen, menghadapi tuntutan atas tindak pidana kekerasan dan pengrusakan berdasarkan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa, menjelaskan bahwa persidangan pertama telah dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.10 WIT.
“Persidangan ini membahas kasus pengerusakan kantor KPU Desa Wailola, Kecamatan Bula, yang terjadi pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIT,” ujar Mailoa dalam press rilis yang diterima media ini.
Akibat aksi vandalisme tersebut, kantor KPU mengalami kerugian material senilai Rp14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Kerusakan ini menimbulkan gangguan terhadap aktivitas KPU setempat, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum.
Mailoa menambahkan, agenda persidangan meliputi tiga tahap utama, yaitu pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. “Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelasnya.(jamal umage)