Kisruh Tersangka Penambang Emas Ilegal, Propam Polda Maluku Turun ke Buru

  • Bagikan
Buru
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, S.IK., M.H.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi dalam kasus penambang emas tanpa ijin (PETI) dengan tersangka B, disikapi serius Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, S.IK., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan pemberitaan media online, tersangka B diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan harapan mendapatkan penangguhan penahanan.

Hingga saat ini, tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru. "Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru," kata Kombes Aries dalam rilisnya, Sabtu (1/2/2025).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Buru sedang melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

"Penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara untuk segera diserahkan ke JPU," tambahnya.

Menanggapi dugaan keterlibatan oknum polisi dalam menerima uang dari keluarga tersangka, Kombes Areis menyatakan bahwa Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini tim Paminal masih melakukan penyelidikan di lapangan. Kita tunggu hasilnya, dan hingga kini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Kombes Areis, menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota, maka tindakan tegas akan diambil sesuai komitmen Kapolda Maluku.

Sementara, ada empat tersangka lain yakni Juma, Firman, Wawan, dan Ulla yang mendapat ijin berobat ke Makassar, Sulawesi Selatan, dan dua orang lainnya mendapat penangguhan penahanan. (jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version