Cek Tanggal Putusan Sela Pilkada di MK: Gugatan Malra, Malteng, Ambon, KKT, dan SBT

  • Bagikan
Pilwakot Ambon
Malik Raudhi Tuasamu dan Dudi Usman Sahupala selaku Kuasa Hukum pasangan Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025). (foto by Humas MK)

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Ratusan perkara sengketa Perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki agenda pengucapan putusan sela atau dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

Selain Buru dan Buru Selatan, ada lima perkara juga yang akan diputusan MK, masing-masing untuk perkara 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Ambon Tahun 2024, dengan pemohon Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, kuasa hukumnya Edi Irsan Elys.

Perkara 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, Abdul Jabat dan Ummar Banyal.

Perkara 209/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, kuasa hukum Vendy Toumahuw.

Perkara 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin, dengan kuasa hukum Deni Frankli Sianressy.

Dan perkara 268/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024, Martinus Sergius Ulukyanan dan A Yani Rahawarin, kuasa hukum Nasrullah Kamaruddin, dan Caludiski Aritonang.

Sebelumnya untuk Pilkada Ambon, KPU menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Maluku Tengah, KPU menetapkan pasangan calon Amir Awat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mario Lawalata, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Seram Bagian Timur, KPU menetapkan pasangan calon Fachri Alkatiri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Seram Bagian Timur, KPU menetapkan pasangan calon Ricky Jauwerissa sebagai Bupati dan Wakil Bupati dr. Juliana Ratuanak sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Maluku Tenggara , KPU menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.(jardin papalia)

  • Bagikan